Soal Putusan Ringan Kasus Novel Baswedan, Mahfud MD: Prosedur Pengadilan Sudah Terpenuhi
Jakarta, Visi Muslim- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengaku mendapat pertanyaan dari presiden Joko Widodo terkait kejelasan tuntutan ringan yang diberikan hakim kepada dua pelaku penyiraman Novel Baswedan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat diskusi di Acara Ngobrol Tempo Ini Budi, Sabtu, 18 Juli 2020.
“Saya ditanya oleh Pak Jokowi, ‘Pak Mahfud bagaimana itu Pak Novel Baswedan? Saya loh yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya. Padahal saya ini ga tahu urusan tuntut menuntut gitu,’ itu kata presiden gitu,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari Tempo.co (18/7/2020).
Mahfud MD mengaku diminta presiden Jokowi untuk turun tangan menyelesaikan kasus penyiraman air keras pada novel Baswedan tersebut. Karena menurut Jokowi, memang rasa keadilan seakan tak terpenuhi dalam tuntutan ringan tersebut.
“Jadi bapak presiden betul-betul tanya itu. Kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun. Saya bilang ya pak nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu diajukan oleh jaksa,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa Jokowi menanyakan apakah vonis dari hakim bisa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Mahfud pun menjawab, panas lebih tinggi seperti itu sering sekali terjadi sebagaimana biasa dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar.
Kenyataannya, hakim memang menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara. Akan tetapi, Rahmat dan Ronny hanya divonis 2 tahun penjara saja.
Pada saat pertemuan tersebut, Mahfud MD mengatakan pada pak Jokowi bahwa dirinya tidak bisa ikut campur terlalu dalam terkait teknis pengadilan. Karena keterlibatan pemerintah dalam mengotak-atik satu pengadilan termasuk pelanggaran hukum.
Alhasil, terkait vonis yang dijatuhkan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi karena pengadilan sudah terlaksana sesuai dengan prosedur.
“Jaksa menuntut, hakim memvonis, terpidana menerima, jaksanya pikir-pikir, itu prosedur sudah terpenuhi. Tapi kan rasa keadilannya kita tak tahu, apa di balik itu semua. Pokoknya kita ingin semua berjalan baik,” ucap Mahfud Md. [] Idtoday
Posting Komentar untuk "Soal Putusan Ringan Kasus Novel Baswedan, Mahfud MD: Prosedur Pengadilan Sudah Terpenuhi"