Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal RUU HIP, Sekjen PDIP dan Rieke Dilaporkan ke Polisi



Jakarta, Visi Muslim- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan anggota Fraksi PDIP DPR, Rieke Diah Pitaloka diadukan kepada Polda Metro Jaya oleh Rijal Kobar yang didampingi oleh pengacara dari Tim Advokasi Anti-Komunis, Azis Yanuar.

Pelaporan tersebut terkait RUU HIP yang dilakukan pada Rabu (1/7/2020). Namun, kata Azis, kepolisian hanya mau menerima dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) bukan laporan polisi (LP).

“Kami datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999. Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku Sekjen PDI-P,“ kata Azis. Seperti dikutip dari JPNN (02/07/2020).

Azis menambahkan, terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi.

“Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila itu,” tambah Azis.

Namun, pihak kepolisian tak mau menerbitkan LP dan berjanji akan membuat laporan tipe A jika ditemukan tindak pidana dalam aduan tersebut.

Setelah kedua pihak berdebat panjang, pada Kamis (2/7) dini hari sekitar pukul 01.30, akhirnya pihak pelapor memutuskan untuk membuat dumas.

“Artinya, dalam hal ini, kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yg ingin mengubah Pancasila menjadi komunis masih dianggap sepele oleh pemerintah dan penegak hukum,” pungkas Azis. [] Editor: Gesang/VM/Jpnn

Posting Komentar untuk "Soal RUU HIP, Sekjen PDIP dan Rieke Dilaporkan ke Polisi"

close