Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saksi Ahli Linguistik Forensik UPI: Ujaran yang Dilakukan Ali Baharsyah Sama Sekali Tidak Mengandung Ujaran Kebencian



Jakarta, Visi Muslim- Dengan alat analisis yang ada dan mutakhir yaitu methode Praid (analisis teknik penerjemahan kalimat yang merepresentasikan tuturan), Dr. Aceng Ruhendi Syaifullah, saksi ahli linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memastikan ujaran yang dilakukan aktivis Islam dan aktivis kemanusiaan Ali Baharsyah itu sama sekali tidak mengandung ujaran kebencian.

“Jadi saya memastikan dengan alat analisis yang ada dan mutakhir yaitu metode Praid itu bisa menunjukkan bahwa ujaran yang dilakukan oleh terdakwa itu sama sekali tidak mengandung ujaran kebencian,” ujarnya kepada media, usai sidang pembacaan saksi ahli di persidangan Ali Baharsyah, Selasa (22/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, sebaliknya itu merupakan perwujudan dari kepedulian dan keprihatinan seorang warga negara Muslim terhadap bangsanya sendiri yang diperlukan diskriminasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aceng menilai bahkan apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah suatu kepeduliannya melampaui batas-batas negara yaitu nasib saudara Muslim Uighur, yang diperlakukan secara zalim oleh pemerintah komunis Cina.

“Bahkan hal-hal ini yang sebetulnya membuat munculnya pernyataan yang dilakukan oleh saudara Ali ini. Justru ini penting untuk menjadi acuan kita bersama bahwa walaupun pahit kebenaran itu harus dikemukakan. Kalau toh ini sebuah kesalahan, kesalahan saudara Ali hanya satu yaitu dia mengungkapkan kebenaran,” ungkapnya.

Aceng juga mengatakan bahwa kesaksiannya di pengadilan adalah objektif berdasarkan data-data keilmiahannya dan ia bertanggung jawab dunia dan akhirat.

“Saya sudah melaksanakan tugas keilmiahan saya, dan tanggung jawab saya Insyaallah dunia akhirat. Saya berusaha objektif berdasarkan data-data yang muncul ke permukaan, sebagaimana yang dituduhkan oleh kejaksaan,” pungkasnya.

Bukan Ujaran Kebencian

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2020, JPU mendakwa Ali Baharsyah dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial dengan barang bukti berupa rekaman video orasi pembelaan Ali Baharsyah terhadap Muslim Uighur yang dizalimi rezim negara Cina.

Kalimat yang terkena delik dalam video yang diunggah Ali di Facebooknya pada 2019 tersebut adalah, “… keturunan Cina kafir di Indonesia bebas beribadah, ada yang jadi pengusaha, pejabat… kondisi ini berbanding terbalik dengan umat Islam Uighur yang hidup di Xinjiang, mereka dipaksa melepaskan akidahnya, mereka dianiaya, disiksa…”

Menurut Chandra Purna Irawan, kuasa hukum Ali Baharsyah, pernyataan kliennya terkait frasa “Keturunan Cina kafir di Indonesia…” harus disimak secara keseluruhan dari isi video. Dan apabila dilihat tidak terdapat ujaran berupa ajakan atau provokasi untuk melakukan kejahatan terhadap etnis dan kata “kafir” bukanlah ujaran kebencian, melainkan istilah agama.

“Jangan sampai istilah agama dipermasalahkan karena dikhawatirkan berpotensi menistakan ajaran agama,” pungkas Ketua LBH Pelita Umat tersebut. [] MU

Posting Komentar untuk "Saksi Ahli Linguistik Forensik UPI: Ujaran yang Dilakukan Ali Baharsyah Sama Sekali Tidak Mengandung Ujaran Kebencian"

close