Tim Pengacara Muslim: Islam Pemersatu Negeri dan Mengilhami Kemerdekaan Indonesia
Jakarta, Visi Muslim- PKAD—"Peperangan saat ini adalah peperangan ideologi Negara antara sekularisme, liberalisme, kapitalisme, sosialis komunisme, yang memang semua ideologi itu tidak menerima islam,”tegas Achmad Michdan (Tim Pengacara Muslim) di FGD #9 dengan tema Fix, Ancaman Pidana Pesantren, Ulama, dan Khilafah?
Achmad Michdan yang merupakan aktifis hukum begitu jelas dan lugas dalam memberikan pembelaan kepada umat Islam. Beliau menegaskan bahwa negara ini merdeka atas berkat rahmat Allah SWT.
“Justru Islam-lah yang mengharamkan penjajahan. Islam merupakan bagian yang mengatur rakyat, bangsa dan pemerintahannya,”tambahnya di diskusi pada Sabtu (5/9/2020).
Hal penting disampaikan Pak Michdan, panggilan akrabnya, bahwa “Kekeliruan mendasar memerangi Islam dan mendeskreditkan Islam. Padahal Islam itu rahmatan lil alamin. Yang ingin dicapai berupa baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur.”
“Ajaran Islam itu pemersatu di negeri ini dan mengilhami Indonesia merdeka,”pungkasnya.
Berlanjut Ahli hukum dari HRS Center, Dr. Abdul Chair Ramadhan, yang begitu jelas mendudukkan khilafah dalam tataran hukum saat ini. Beliau menyayangkan sikap Menteri Agama yang menyamakan atau mengidentikkan khilafah dengan radikalisme.
“Dalam nomenklatur kata waspadai berarti bahaya. Itu kesesatan logika berfikir. Sebab khilafah itu bukan sistem utopis, tetapi kenyataan sejarah dan tidak bisa dilepaskan dari ajaran Islam.”
Dr Abdul Chair menilai jika pendiskreditan Islam sudah tersistemis sejak UU Ormas diganti dengan Perppu Ormas dan akhirnya menjadi UU No 2/2017.
“Seseorang menyampaikan pendapat khilafah sebagai bagian ajaran Islam itu dijamin konstitusi dan diatur dalam Hak Asasi Manusia. Adapun radikalisme itu mengandung makna multitafsir,”tambahnya.
Pencerdasan dari sisi hukum oleh ahli hukum merupakan pemahaman baru bahwa dakwah Islam tidak bisa dibendung. Siapa pun tidak bisa menghalangi dakwah Islam. Syariah dan Khilafah merupakan ajaran Islam yang harus disampaikan. Upaya menghalanginya merupakan tindakan ilegal yang menyebabkan dosa dan murka Allah. Diskusi berjalan lancar dan diikuti lebih dari 4.600 viewers di kanal YouTube. Selain itu juga diikuti tak kurang dari 200 orang di Zoom Meeting Room. Alhamdulillah.[hn]
Posting Komentar untuk "Tim Pengacara Muslim: Islam Pemersatu Negeri dan Mengilhami Kemerdekaan Indonesia "