Mufti Rusia Melarang Umat Islam Menikah dengan Non-Muslim, dan Perlu Melegalkan Poligami
Moskow, Visi Muslim- Badan spiritual tertinggi Muslim Rusia memutuskan untuk melarang umat Muslim menikah dengan pemeluk agama lain. Kecuali jika dalam kasus-kasus tertentu, dikutip dari Interfax, Selasa, (10/11/2020).
Pernikahan seorang pria Muslim dengan seorang wanita non-Muslim diperbolehkan jika si wanita non-muslim tersebut bersedia mengakui keberadaan "satu Tuhan, menerima Yesus dan Muhammad sebagai utusan Tuhan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti Alquran."
Direktorat Spiritual menganggap tidak dapat diterima bagi seorang wanita Muslim menikah dengan pria yang tidak menganggap dirinya sebagai bagian dari komunitas Muslim (berasal dari kalangan non-muslim), terlepas dari pandangan dan keyakinannya.
Selain itu, menurut Mufti Moskow, di Rusia perlu untuk "melegalkan poligami", karena menurut statistik, jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-laki. [] Gesang
Posting Komentar untuk "Mufti Rusia Melarang Umat Islam Menikah dengan Non-Muslim, dan Perlu Melegalkan Poligami "