Tebang Pilih Syariat




Oleh: Afiyah Rasyad (Aktivis Peduli Ummat)

Sudah menjadi rahasia umum syariat Islam di negeri ini ibarat prasmanan. Mana yang disuka diambil, yang lain diabaikan. Terkadang komentar dan celaan ikut menghiasi menu pilihan. Lebih dari itu, syariat sering kali dicampakkan kecuali yang mendangkan keuntungan.

Pandemi covid-19 membuat kondisi perekonomian Indonesia kian buruk. Sumber pendapatan negara semakin  terpuruk. Pajak dan utang tak cukup untuk membiayai kebutuhan negara. Sehingga aliran dana digenjot dengan berbagai cara. Salah satunya dana wakaf tunai menjadi incaran negara.

Sri Mulyani Indrawati mulai melirik dana wakaf sebagai sumber keuangan baru untuk memenuhi pembiayaan dari dalam negeri. Sebab berdasarkan data realisasi pengumpulan dana instrumen wakaf Indonesia tahun ini menunjukkan adanya partisipasi yang cukup besar dari kalangan menengah. Yaitu senilai Rp217 triliun, atau setara 3,4 persen total Produk Domestik Bruto (PDB).

Dalam konferensi pers yang digelar usai Webinar Strategis bertajuk Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (24/10/2020), Sri Mulyani mengatakan bahwa Kelompok milenial luar biasa banyak, meski uangnya sedikit, tapi kesadaran mereka untuk investasi meningkat. Menurutnya, jika bisa melakukan mobilisasi ini, langkah besar untuk mengumpulkan pendanaan sosial dan instrumen (wakaf) bisa dikembangkan. Ia juga menjelaskan bahwa instrumen wakaf saat ini sejatinya tidak hanya berupa tanah atau benda tak bergerak, tapi berkembang menjadi wakaf tunai yang terintegrasi dengan sukuk alias surat utang negara. 

Hasil pengelolaan wakaf tunai terintegrasi sukuk ini bisa digunakan untuk membangun layanan Retina Center di RS Achmad Wardi Banten pada pekan ini. Sebelumnya, RS itu memang dibangun dari dana wakaf. Selain itu juga untuk beasiswa siswa dhuafa, pembangunan klinik, bantuan modal UMKM kepada peternak, hingga beasiswa untuk anak-anak yang kesulitan pendengaran dengan alat bantu dan sebagainya (cnnindonesia.com, 25/10/2020).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ekonomi syariah berpeluang besar menjadi sumber pendapatan baru bagi perekonomian nasional untuk memulihkan ekonomi. Kesamaan karakteristik ekonomi syariah dengan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat Indonesia menjadi pertimbangan khusus untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai pusat pertumbuhan baru ekonomi nasional. Diharapkan melalui ekonomi syariah, ekonomi Indonesia kembali tumbuh positif dalam rangka memperbaiki kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan (liputan6.com, 24/10/2020).

Bak gayung bersambut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun menginisiasi Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT). Selain itu pemerintah juga mempersiapkan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (dana abadi wakaf tunai) untuk memperkuat ekosistem dan sinergi pengembangan dana wakaf di Tanah Air (liputan6.com, 30/10/2020). Harapannya partisipasi masyarakat yang mewakafkan dana meningkat. Apalagi, Indonesia memiliki penduduk muslim 87 persen dari total populasi 267 juta orang.

Syariat Berdasarkan Asas Manfaat

Dengan adanya fakta, jelas bahwa asas manfaat sedang berdansa di atas dana wakaf rakyat. Kesadaran rakyat dalam berwakaf dimanfaatkan sedemikian hingga agar mampu menopang kelimpungan ekonomi negara. Kesadaran ini mendorong pemerintah untuk mengelola wakaf dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan dan dipakai untuk dana sosial. 

Kapitalistik memang, sesuai dengan ideologi kapitalisme yang dianutnya. Segala sesuatu yang mendatangkan keuntungan finansial, maka akan dimanfaatkan sedemikian hingga. 

Sistem kapitalisme yang dijadikan selendang berhasil membuat negara berkecimpung dengan wakaf yang merupakan bagian dari ajaran Islam. Tanpa rasa malu, pemerintah mengutarakan maksudnya memanfaatkan dan mengelola dana wakaf dengan alasan menyelematkan ekonomi negara. Meskipun, secara terang-terangan menolak syariat Islam dalam bingkai negara.

Untuk urusan ekonomi syariah, pemerintah memberikan perhatian lebih karena ada peluang pasokan dana. Sementara urusan politik, pemerintahan, sosial, sanksi, dan lainnya tetap berbalut ideologi kapitalisme dengan asas sekulerismenya.

Wacana untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai jalan keluar memulihkan ekonomi bukan berarti pemerintah sepakat dengan penerapan syariat Islam secara total. Islam hanya sebatas agama ritual saja dalam pandangan pemerintah, sekaligus sebagai alat untuk mencapai kepentingan dengan menjadikan syariat seperti prasmanan.

Dipilihnya syariat Islam menunjukkan rapuhnya sistem ekonomi kapitalisme yang telah tampak dengan jelas. Dimana pemberlakuan kaidah modal yang kecil untuk mendapat keuntungan besar justru membawa petaka bagi negeri penganutnya. Pasalnya, sistem rimba akan berlaku dalam ekonomi suatu bangsa.

Sistem Ekonomi Islam Berdasarkan Syariat Islam

Ideologi Islam mengatur ekonomi suatu individu dan negara. Bertentangan dengan kapitalisme, Islam menjamin kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara. Distribusi kekayaan bukan dafi produswn ke konsumen, melainkan dadi negara sebagai pelayan rakyat kepada individu rakyat.

Islam mewajibkan negara (khilafah) menjamin kebutuhan pokok tiap kepala warga negaranya. Kekayaan milik umum berupa air, api (tambang), dan padang gembala (hutan) serta sumber daya alam lainnya dikelola oleh negara. Harom negara menyerahkan harta kekayaan mikik umum kepada individu ataupun swasta. 

Khilafah Islamiyah memiliki pendapatan di baitul mal yang berasal dari harta milik negara, yakni berasal dari ghonimah (harta rampasan perang), khoroj dan jizyah. Sementara zakat, negara akan membaginya hanya kepada delapan ashnaf saja.

Adapun wakaf  bukanlah pilar ekonomi. Ia bukan sumber pendapatan utama negara Islam. Sebab posisi wakaf dalam syariat merupakan amalan ibadah nafilah yang hukumnya sunnah. Wakaf diberikan berupa sarana fisik yang bisa dimanfaatkan secara langsung dalam waktu jangka panjang. Wakaf ini disunnahkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta.

Maka tak ada celah bagi Khilafah Islam untuk melirik wakaf guna menjamin kesejahteraan individu rakyat. Lebih dari itu khilafah tidak akan tebang pilih syariat, memilih satu aturan untuk diterapkan, sedang yang lain ditinggalkan. Namun, khilafah akan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a’lam bishshawab

Posting Komentar untuk "Tebang Pilih Syariat"