Ulama DKI Jakarta Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aturan Dzalim Produk Demokrasi
Jakarta, Visi Muslim- Alhamdulillah dengan pertolongan Allah SWT serta rahmat-Nya telah terselenggara agenda Multaqo Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah (Ahad 1 November 2020) dari pukul 08.30 sampai dengan selesai, dengan tema “Demokrasi Sistem Rusak menghasilkan Penghina Rasulullah SAW dan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja: Aturan Dzalim Produk Demokrasi”.
Pada agenda Multaqo Ulama kali ini, alhamdulillah telah dihadiri lebih dari 80 alim ulama melalui media daring online. Keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja dan kasus terbaru yaitu penghinaan Baginda Nabi Muhammad SAW mendapatkan respon dari ulama mukhlis ASWAJA DKI Jakarta,Tangerang Selatan, Bekasi, Karawang dan Purwakarta, yang disiarkan secara online melalui kanal zoom dan youtube.
Sambutan acara oleh Shahibul Hajat, KH. Muhammad Asrori Muzakki, Koordinator Forum Komunikasi Ulama Aswaja Jakarta, menyampaikan kondisi terkini terkait penghinaan Rasulullah SAW oleh Prancis dan medianya Charlie Hebdo. Beliau juga mengingatkan Kembali kewajiban ulama untuk amar makruf dan nahi munkar, ihtimah terhadap urusan agama dan ummat, serta memberikan muhasabah terhadap penguasa. Ulama, sebagai ahli ilmu harus sejalan antara amal perbuatannya dengan ilmunya. Beliau juga menyampaikan bahwa alim ulama untuk bersepakat dalam menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aturan Dzalim Produk Demokrasi.
Agenda ini menyajikan sederetan ‘kalimah minal ulama’ berupa pernyataan penolakan pengesahan Undang-Undang Omnimbus Law Cipta Kerja yang merupakan produk dzalim demokrasi. Tak lupa para alim ulama mengecam penghinaan terhadap Baginda Nabi Muhammad Rasulullah SAW di Prancis, menambah penolakan akan sistem demokrasi yang rusak ini dikarenakan azaz kebebasan berpendapatnya yang bertentangan dengan Islam. Dan tausiah semangat perjuangan dalam rangka menyambut terbitnya Khilafah ‘alã minhâjin Nubuwah yang tak lama lagi akan segera terbit.
Dalam forum ini disampaikan kalimah minal ulama, sepuluh perwakilan ulama dari DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
KH. Zainal Afwan, Pimpinan Majelis Taklim Al-Hikmah, Cipayung, Jakarta Timur, menyampaikan, bahwa saat ini banyak peristiwa menyedihkan menimpa umat Islam, salah satunya adalah penghinaan terhadap baginda Nabi Muhammad SAW. Umat Islam adalah umat yang terbaik, ketika berhasil menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Namun karena ketiadaan amirul mukminin, maka kekuasaan untuk menghapus kezhaliman dalam amar ma’ruf nahi munkar menjadi hilang. Oleh karena itu, dibutuhkan kekuasaan kaum muslimin untuk melakukan hal tersebut.
Sedangkan KH. Ahmad Zainuddin, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Husna Cikampek, Karawang, menyatakan sudah kewajiban para ulama untuk ihtimam, concern terhadap urusan umat dan beliau mengingatkan keutamaan Muhasabah Lil Hukam, mengkoreksi penguasa, memberikan nasehat kepada penguasa. Apalagi saat ini demokrasi telah nyata-nyata terlihat kerusakannya seperti disahkannya UU Cipta Kerja dan Penghinaan terhadap Baginda Rasulullah SAW.
Sementara itu, KH. Dr. Mawardi, menegaskan tentang kewajiban kita umat Islam untuk bertahkim dengan hukum Allah SWT.
Adapun KH. Soffar Mawardi, Khadim Ma’had Darul Muwahhid, Srengseng, Jakarta Barat, menyampaikan, Khilafah adalah Ajaran Aswaja, Ajaran Islam. Kriminalisasi khilafah, kriminalisasi ajaran Islam, dan bisa masuk kategori penistaan terhadap agama. Beliau juga mengajak kepada para alim ulama untuk ikut mengkaji secara intensif kitab Demokrasi Nizham Kufr, karya Syaikh Abdul Qadim Zallum, untuk memperkaya tsaqofah terkait demokrasi yang rusak ini dan juga solusi Islam.
Sedangkan Kyai Ahmad Baidlowi, Pimpinan Majelis Taklim Nurul Jannah, Cikarang ,Bekasi, menambahkan, bahwa Khilafah telah mendapatkan penerimaan yang semakin luas, massif dan membumi; Ulama sudah seharusnya memberikan dukungan terhadap perjuangan menegakkannya.
Adapun Ustad Muhammad As’ad, mengungkapkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja harus ditolak, karena aturan dzalim produk sistem demokrasi ini menghasilkan kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat. Hanya Islam yang mampu memberi solusi atas carut marut pengelolaan negeri ini yang rusak.
Ulama Aswaja Jakarta, Ustad Tisna asy Sirbuny, menyampaikan bahwa kewajiban negara untuk menjaga, melindungi, mengurus serta menjamin kepentingan rakyat. Ulama sudah seharusnya menjadi garda terdepan dalam penerapan syariah, bukan menolaknya. Karena saat ini kerusakan demokrasi nyata adanya.
Ustad Abu Hamzah, Pembina Aliansi Muslim Peduli Ummah (AMPUH) Karawang, menambahkan, kecintaan kepada Rasulullah SAW, sudah seharusnya umat Islam menerapkan sunnahnya, termasuk dalam hal cara menerapkan syariah dalam naungan khilafah, bukan masuk kedalam sistem demokrasi ini.
Ustad Syaifuddin Zuhri, Ulama Aswaja Kebayoran Lama, menegaskan, para alim ulama untuk istiqomah berdakwah kepada umat, memberi solusi Islam dikala kerusakan sistem saat ini sudah di depan mata. Sehingga umat islam bisa segera menyongsong masa depan dengan Islam, Khilafah Islamiyah.
Sebagai penutup, KH Iwan Abu Nabila, Pembina Majelis Taklim Baitul Khoir Bekasi, membacakan pernyataan sikap para ulama Aswaja se DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi Karawang dan Purwakarta dan pembacaan doa oleh Ustadz Tatang Suryaman, Pengasuh Pondok Pesantren Nida al-Haar, Kota Bekasi. [] SU
Posting Komentar untuk "Ulama DKI Jakarta Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aturan Dzalim Produk Demokrasi"