Utang: Jebakan Batman dan Bunuh Diri Politik




Oleh: Sherly Agustina, M.Ag (Kontributor Media dan Pemerhati Kebijakan Publik)

Firman Allah Swt.:

“..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 141)

Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pada acara The 5th G20 Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, (20/11/2020), disepakati adanya perpanjangan masa cicilan utang. Perpanjangan masa cicilan utang tersebut dinamakan Debt Service Suspension Inisiative (DSSI). DSSI adalah inisiatif untuk memberikan fasilitas relaksasi bagi pembayaran utang negara-negara rentan, yang saat ini dihadapkan pada kondisi ekonomi dan fiskalnya yang sangat sulit. 

Oleh karena itu, di dalam pembahasan DSSI tersebut kemudian didukung oleh lembaga multilateral seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia, menyepakati untuk memberikan relaksasi cicilan utang. Tujuannya, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, agar negara yang berpendapatan rendah bisa memiliki ruang fiskal dalam menangani Covid-19 (22/11/20).

Dalam dua pekan Indonesia menambah utang, total  utang baru Indonesia yakni bertambah sebesar lebih dari Rp 24,5 triliun. Utang baru tersebut merupakan kategori pinjaman bilateral. Rincian utang luar negeri itu berasal dari Australia sebesar Rp 15,45 triliun dan utang bilateral dari Jerman sebesar Rp 9,1 triliun. Pemerintah mengklaim, penarikan utang baru dari Jerman dan Australia dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan penanggulangan pandemi Covid-19 (Kompas, 21/11/20).

Utang Jebakan Batman dan Bunuh Diri Politik 

Pandemi yang terjadi saat ini membawa ke arah krisis bahkan resesi. Sesuatu yang tak pernah diduga sebelumnya, jikapun pernah terjadi krisis moneter tapi bukan pandemi penyebabnya. Pada saat itu, pemerintah bisa menyelamatkan kondisi negeri ini dalam pandangan kapitalisme. Yaitu dengan kebijakan fiskal dan moneter. Maka, pemerintah menganggap bahwa dengan cara demikian pada kondisi pandemi bisa digunakan untuk menyelamatkan keuangan negeri ini. 

Namun, kas negara mengalami defisit akhirnya berutang kepada negara-negara maju. Utang dengan jumlah yang lumayan, bahkan dalam dua pekan bisa berutang ke dua negara. Prestasi kah atau sebaliknya, mengingat  utang negara sebelumnya ke negara lain masih belum lunas. Walaupun mendapat iming-iming bisa dicicil beberapa tahun ke depan, namun bunga akan terus berjalan. Karena bunga ini sudah menjadi ciri khas  bagi ekonomi kapitalisme. 

Apa sebenarnya akar masalah negara ini terus berutang, dan belum bisa melunasi utang. Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara yang subur dan makmur. Sumber daya alam yang luar biasa, bahkan menjadi rebutan negara adi daya dan negara lainnya. Indonesia memiliki potensi hutan, flora dan fauna, laut, minyak bumi, dan sebagainya. Jika kekayaan ini dikelola dengan optimal seharusnya mampu mencukupi kebutuhan rakyat di negeri Ini. 

Faktanya, ternyata kekayaan alam ini tak sepenuhnya dimiliki oleh negara karena investasi asing membuat kekayaan ini sebagiannya bahkan lebih dari separuhnya berpindah ke tangan asing. Wajar, jika rakyat di negeri ini merasa asing di negeri sendiri. Ditambah pengelolaan keuangan yang kacau, menambah parah kondisi negara sehingga rela menggadaikan harga dirinya berutang pada negara lain. Tanpa melihat apakah negara tersebut pro terhadap Islam atau tidak dan benarkah ingin membantu atau sebaliknya.

Pengelolaan SDA dan Keuangan Negara di Dalam Islam

Pengelolaan kekayaan alam dan  keuangan yang menjadi catatan bagi ekonomi kapitalisme di negeri ini. Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam tentang pengelolaan kekayaan alam dan keuangan negara? Sehingga Islam dalam sebuah negara mampu menjadi negara adi daya yang tak pernah berutang pada asing, karena berutang pada asing adalah masuk pada jebakan batman dan bunuh diri politik. 

Barat sengaja membuat jebakan berupa utang karena dengan utang bagi mereka mudah menjajah negeri-negeri kaum muslim. Seandainya tak mampu membayar utang dan terus terjerat bunga yang berlipat, maka Barat akan meminta kompensasi kekayaan alam yang dimiliki negeri-negeri kaum muslimin. Ini lah trik yang dilakukan oleh Barat terhadap kaum muslimin, namun sayang kaum muslim tak menyadari ini. 

Kalaupun diasumsikan utang-utang ini digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek produktif, menerima utang saja sudah sangat berbahaya terhadap eksistensi negara. Tujuan utang jangka pendek adalah untuk menghancurkan mata uang negara pengutang dengan membuat kekacauan moneter. Adapun utang jangka panjang, maka utangnya akan menumpuk dan mengakibatkan kekacauan APBN (Muslimahnews). Lebih dari itu, utang-utang ini disertai dengan riba (interest), sedangkan riba itu haram. Firman Allah Swt.:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba). Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275)

Sistem keuangan negara di dalam pengaturan Islam telah terbukti berhasil mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi muslim dan non muslim selama beberapa abad. Pos-pos pendapatan dalam sistem keuangan Bayt al-Mal terdiri dari tiga pos pemasukan utama yang masing-masing rinciannya memiliki banyak ragam jenis pemasukan.

Pertama, bagian fayi dan kharaj. Fayi adalah salah satu bentuk rampasan perang, dan kharaj adalah retribusi atas tanah atau hasil produksi tanah dimana para pemilik tanah taklukan tersebut membayar kharaj ke negara Islam.

Kedua, bagian pemilikan umum. Kepemilikan umum adalah izin dari al-Shari‘ kepada jama‘ah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu. Kepemilikan umum meliputi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu secara perorangan, dan barang tambang yang depositnya tidak terbatas, yaitu barang tambang yang jumlahnya sangat banyak.

Ketiga, bagian sadaqah. Bagian sadaqah terdiri dari zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi, dan kambing (Muslimahnews). 

Kepemilikan di dalam Islam dibagi menjadi tiga, kepemilikan individu, umum dan negara. Pengelolaan kekayaan jika milik umum dan negara maka akan dikelola oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.  Potensi sumber daya hutan Indonesia besar yaitu mencapai 99,6 juta hektar atau 52,3% dari luas wilayah Indonesia (Kemenhut, 2011). Luas hutan yang besar tersebut, saat ini masih dapat dijumpai di Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatra. Di Jawa, luas hutan telah mengalami banyak penurunan karena terjadi alih fungsi untuk pertanian dan permukiman penduduk. 

Sementara itu, alih fungsi hutan menjadi pertanian dan perkebunan banyak dijumpai di Sumatra dan Kalimantan. Selain hutannya yang luas, hutan Indonesia juga menyimpan kekayaan flora dan fauna atau keanekaragaman hayati yang sangat besar. Bahkan, banyak di antaranya merupakan spesies endemik atau hanya ditemukan di Indonesia, tidak ditemukan di tempat lainnya.

Potensi sumber daya hutan sebenarnya tidak hanya sekadar kayu. Dari hutan tropis yang dimiliki Indonesia juga dihasilkan buah-buahan dan obat-obatan. Namun demikian, hasil hutan yang banyak dikenal penduduk adalah sebagai sumber kayu. Setidaknya terdapat 4000 jenis kayu yang 267 diantaranya merupakan kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Secara umum, jenis-jenis kayu dan sebarannya adalah sebagai berikut (gds2020.com)

Masih banyak potensi kekayaan alam yang dimiliki negeri ini. Jika dikelola dengan baik, sebenarnya lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Tak ada kamus berutang, jika yang diterapkan di negeri ini adalah aturan Islam. Aturah yang shahih dari Sang Pencipta alam semesta dan isinya.  Firman Allah Swt.:

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?." (TQS. Al Maidah: 50). 


Allahu A'lam Bi Ash Shawab.

Posting Komentar untuk "Utang: Jebakan Batman dan Bunuh Diri Politik"