Kembali ke Fitrah Demi Mencegah Musibah
Oleh : Afiyah Rasyad (Aktivis Peduli Ummat - Jawa Timur)
Saat ini, dekadensi moral generasi bercokol. Bahkan, orang dwwasa pun miskin moral dan akhlaq. Perilaku menyimpang kerap kali dijumpai di negeri yang dikenal ramah dan santun ini.
Beredar berita seks di luar nikah begitu marak. Seks pranikah sudah tidak lagi menjadi hal yang tabu di tengah kehidupan masyarakat. Dengan penuh kerelaan, mereka membiarkan aktivitas zina dengan dalih 'sudah menjadi urusan masing-masing'. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa hal itu termasuk kebebasan berekspresi yang tertuang dalam hak asasi manusia (HAM).
Maraknya zina atau seks pranikah tak kenal usia, status sosial, profesi, bahkan hubungan darah. Lebih memprihatinkan lagi, tatkala praktik zina ini dilakukan secara berjamaah. Di akhir tahun, diberitakan detik.com bahwa sebanyak sembilan pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah tempat penginapan dan hotel di wilayah Sumedang pada Rabu (30/12/2020) malam.
Belum lagi berita tentang seorang ibu yang menjual anak gadisnya pada lelaki hidung belang, suami menjual istrinya, bahkan berita-berita seputar transaksi prostitusi online. Sungguh menjadi tamparan luar biasa bagi kaum muslim, di negeri yang mayoritas muslim, justru zina tumbuh subur. Maraknya praktik zina menjadi salah satu datangnya musibah. Sabda Rasalullah saw.:
"Apabila zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri." (HR Al-Baihaqi)
Selain itu, Allah telah melarang kaum muslim mendekati zina. Namun, masih banyak yang terjerumus pada praktik zina. Para pezina yang terjaring razia Satpol PP ataupun polisi tak cukup mengatasi dan menghentikan praktik zina. Pasalnya, zina bukan semata perilaku amoral yang menyimpang saja, namun ia adalah aktivitas yang diharamkan Allah SWT. Zina adalah kemasiyatan yang mengundang musibah.
Sayangnya, kemaksiatan ini begitu masif digelar di negeri ini. Bahkan, petingginya pun kerap mengamini aktivitas ini. Jika mereka melakukan suka sama suka, maka sah saja dan tidak akan dipenjara. Maka, banyak kasus amoral dan penyimpangan seksual lainnya dianggap bukan perbuatan haram selama dilakukan berdasarkan suka sama suka. Naudzubillah.
Sangat wajar praktik seks bebas ini terjadi. Pasalnya, negara mengadopsi sistem kapitalisme dengan menjadika sekularisme yakni pemisahan agama dari kehidupan sebagai asas. Walhasil, penerapan sistem ini melahirkan paham kebebasan (liberalisme) sehingga menyebabkan datangnya azab, maka musibah pun berdatangan.
Bertolak belakang dengan sisitem Islam. Pada hakikatnya Islam bukan sebatas agama, namun juga merupakan ideologi atau pandangan hidup yang memuat seperangkat aturan kehidupan secara menyeluruh.
Ideologi Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah mahdhoh, namun juga seluruh ibadah ghoiru mahdhoh termasuk haramnya zina. Islam mewajibkan negara mencegah supaya pelanggaran terhadap syariat tidak terjadi. Naluri nau' yang di dalamnya ada kebutuhan jinsiyah (seksualitas) adalah perkara fitrah. Namun, hal itu hanya boleh disalurkan di atas jalan pernikahan.
Pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan akan digalakkan oleh negara demi menjaga suasana keimanan. Pendidikan berbasis aqidah Islam diberlakukan di tiap-tiap sekolah agar sejak dini suasana keimanan dibentuk, pola pikir dan pola sikap sesuai dengan tuntunan Islam.
Sistem peegaulan Islam yang diterapkan negara, akan memberlakukan upaya agar masayarakat tidak terjerumus pada zina. Upaya tersebut antara lain; perintah menutup aurat dalam kehidupan umum dan khusus sesuai syariat Islam, perintah menundukkan pandangan, larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat), larangan berdua-duaan bagi laki-laki dan perempuan (khalwat), larangan tabarruj dan lain sebagainya.
Upaya lainnya yang tak kalah penting adalah setiap individu muslim didorong melakukan dakwah, yakni aktivitas amar makruf nahi mungkar. Selain itu, negara wajib menegakkan sanksi zina jika sampai terjadi, dicambuk 100 kali bagi pezina muhshon (belum menikah) dan dirajam sampai mati bagi pezina ghoiru muhson (sudah menikah). Dengan sanksi itu, maka akan memberikan efek jera bagi khalayak dan juga menghapus dosa zina di dunia.
Dengan demikian Islam menjaga fitrah sehingga tidak mengundang musibah. Saat rakyat berjalan di atas jalan keimanan, InsyaAllah keberkahan dari langit dan bumi Allah limpahkan. Saatnya kembali pada sistem Islam yang menjaga fitrah manusia.
Wallahu a'lam bish showab
Posting Komentar untuk "Kembali ke Fitrah Demi Mencegah Musibah"