Nadiem Ancam Pecat Kepsek SMK 2 Padang, Wakil Ketum MUI Pertanyakan Aturan Mana yang Dilanggar?
Jakarta, Visi Muslim- Merespon pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mengancam akan memecat guru dan Kepala sekolah (Kepsek) SMK 2 Padang karena dianggap intoleransi dan melanggar peraturan UU, nilai-nilai pancasila dan kebhinnekaan, Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menanyakan aturan dan nilai pancasila mana yang dilanggar.
“Undang-undang dan peraturan serta nilai-nilai pancasila mana yang dilanggar?” ujarnya dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Mendikbud RI, Kamis (28/01/2021).
Menurutnya, justru dalam pancasila itu sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan sila yang pertama itu di dalam Pasal 29 ayat 1 dinyatakan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Artinya, setiap warga negara kalau akan melakukan sesuatu maka sesuatu yang dia lakukan itu haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, karena sila ketuhanan yang maha esa itu di dalam negara RI adalah menjadi dasar dalam kehidupan bernegara,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya di dalam pasal 29 ayat 2 malah dinyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. “Itu artinya setiap pemeluk agama berhak dan dijamin oleh konstitusi untuk melaksanakan ajaran dari agama yang dianutnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai jika Mendikbud menyatakan Kepsek SMKN 2 Padang tersebut telah melanggar UU dan peraturan yang ada, maka ia menanyakan kesesuaian jika ada UU dan peraturan yang ada bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
“Pertanyaan saya, apakah UUD 1945 itu yang harus disesuaikan dengan UU dan peraturan yang ada atau UU dan peraturan yang ada itu yang harus disesuaikan dengan UUD 1945 terutama pasal 29 ayat 1 dan 2?” tanyanya.
Oleh karena itu, setelah mendengar berkali-kali pernyataan Mendikbud yang ada dalam rekaman video, ia menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut perlu diperjelas bahkan terkesan Mendikbud telah mengembangkan pemikiran dan faham yang sekuleristik yang itu jelas-jelas sangat bertentangan dengan Pancasila dan UU 1945.
“Dan menurut saya, kalau ada seorang menteri yang punya faham dan pandangan sekuler di dalam negara RI maka dia tidak layak bahkan tidak boleh menjadi menteri di negeri ini karena sikap dan pandangannya jelas-jelas sangat tidak sesuai dan akan sangat bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi bangsa indonesia itu sendiri yaitu UUD1945,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it
Posting Komentar untuk "Nadiem Ancam Pecat Kepsek SMK 2 Padang, Wakil Ketum MUI Pertanyakan Aturan Mana yang Dilanggar?"