Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seruan dan Pernyataan Sikap Ulama dalam Multaqa Ulama ASWAJA Kab. Bogor



 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم


SERUAN DAN PERNYATAAN SIKAP ULAMA DALAM

MULTAQO ULAMA ASWAJA KABUPATEN BOGOR

“KIPRAH ULAMA CINTA NEGERI, JAGA KEUTUHAN NEGERI, TOLAK KEZALIMAN, TERAPKAN ISLAM KAFFAH”

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Fenomena segala bentuk kezaliman rezim terhadap Islam, ulama, aktivis dakwah Islam mulai dari kriminalisasi ulama hingga pembunuhan sadis yang tidak berperkemanusiaan, tindakan tanpa hukum atau extrajudicial killing, hal ini harus mendapatkan penjelasan dan sikap dari para ulama. Ulama harus menyerukan agar rezim menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan persekusi dan kekerasan hingga pembunuhan, dan harus bertanggung jawab.

Demikian pula ketiadakmampuan dalam menangani wabah pandemi ini dengan segala carut marut kinerja serta ditambah lagi korupsi di tubuh rezim yang semakin menjatuhkan harkat dan martabat wibawa penguasa. Termasuk kesimpangsiuran informasi tentang vaksin maupun abai terhadap perlindungan tenaga dokter dan kesehatan sebagai garda terdepan menghadapi wabah ini.

Ancaman nyata disintegrasi negeri, seperti deklarasi kemerdekaan Papua, indikasi daerah lain seperti Aceh yang ingin melepaskan diri yang kurang mendapatkan respon serius.

Ini semuanya membutuhkan penjelasan dakwah Islam. Dakwah menuju kepada perubahan harus diserukan sebagai bentuk kecintaan kita, pada negeri kita dan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keutuhan negeri Islam yang terbesar ini, Dan bukan hanya itu dakwah ini juga menunjukkan secara visual ihtimam-nya terhadap masalah umat Islam di negeri ini.

Sementara itu, dalam lintasan sejarahnya yang panjang, Khilafah Islamiyah telah terbukti merupakan satu-satunya institusi pelindung dan penjaga yang terpercaya terhadap agama, umat Islam, bahkan seluruh umat manusia. Peran tersebut tidak terlepas dari keterlibatan, peran, dan sumbangsih yang tidak ternilai dari para ulama. Mereka senantiasa memberikan nasehat, dan mengkontrol (muhasabah) para penguasa, membimbing dan mengawal mereka untuk menerapkan Islam secara kaffah dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.

Maka dengan hanya mengharap ridha Allah SWT, dan mempertimbangkan bahwa:

1). Dakwah adalah kewajiban setiap muslim;

2). Kewajiban ulama untuk amar makruf dan nahi munkar, kepedulian (ihtimam) terhadap urusan agama dan ummat, serta memberikan nasehat, melakukan koreksi dan kontrol terhadap penguasa.

3). Ulama adalah ahli ilmu agama yang amal perbuatannya harus sejalan dengan ilmunya.

4). Kebebasan berpendapat, separatisme, dan lahirnya pemimpin zhalim serta undang-undang zhalim adalah buah penerapan sistem demokrasi yang dipaksakan kepada umat.

5). Ulama sebagai waratsatul anbiya’, adalah orang-orang yang memiliki kecermatan, kecerdasan serta pandangan jauh ke depan,

“اَلْعَاقِلُ مَنْ يَرَى بِاَوَّلِ رَأْيِهِ آخِرَ الْاُمُوْرِ”

“Orang cerdas itu adalah orang yang memprioritaskan pemahamannya pada akhir dari banyak perkara” (Tafsir Al-haqqi, juz 10 hal 337)

Oleh karena itu, kami para ulama yang hadir dalam MULTAQO ULAMA ASWAJA KABUPATEN BOGOR, menyatakan sikap:

1. Wajib hukumnya bagi pemimpin muslim untuk menjaga keutuhan wilayah negerinya, dan haram membiarkan separatisme dan menindak tegas para pelaku dan pendukungnya, baik di dalam dan luar negeri.

2. Wajib hukumnya menerapkan Syari’at Islam secara kaffah; agar keutuhan wilayah terjaga, dengan kepemimpinan yang adil, dan didukung oleh rakyat yang taat.

3. Mengutuk tindak pembunuhan, tindakan tanpa hukum atau extra judicial killing yang dilakukan aparat keamanan atas enam orang kaum muslimin, mendo’akan kebaikan bagi yang wafat, dan menegaskan haram hukumnya membunuh mukmin tanpa alasan yang haq (syar’i) dan harus diberikan sanksi setimpal sesuai Syariah Islam.

4. Menyampaikan nasihat kepada pemerintah di negeri ini,

a. Untuk meninggalkan sekulerisme, prinsip memisahkan agama dari kehidupan (fasluddin anil hayah), sebagai dasar dari sistem kapitalisme-demokrasi-liberal. Sesungguhnya kebebasan (freedom, hurriyah), khususnya kebebasan menentukan nasib sendiri (freedom to self-determination) adalah buah dari demokrasi yang hakikatnya adalah jeratan berbahaya untuk pemisahan wilayah (separatisme) yang senantiasa didukung kekuatan asing, sebagaimana telah terjadi dalam kasus lepasnya Timor Timur tahun 1999 melalui referendum.

b. Untuk menolak Demokrasi, Sistem Kufur, haram untuk mengambilnya, menerapkannya, menyebarluaskannya. Demokrasi telah melahirkan rezim sekuler radikal, pemimpin dan undang-undang zhalim yang tidak akan membawa kebaikan di dunia dan akhirat.


6. Khilafah adalah ajaran Islam, ajaran ahlussunnah wal Jamaa’ah, para ulama muktabar sepakat akan wajibnya. Kriminalisasi, dan persekusi terhadap khilafah adalah kriminalisasi dan persekusi terhadap ajaran Islam, yang merupakan perbuatan terlaknat dunia dan akhirat, serta pelakunya mendapatkan adzab neraka yang menghinakan (QS. Al Ahzab: 57).


7. Menyeru kepada seluruh umat Islam khususnya para ulama untuk terus menerus berdakwah di jalan Allah, mengajak kepada kebaikan, demi tegaknya Syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan di bawah naungan Khilafah Rasyidah ‘alaa Minhajin Nubuwwah.


Wa maa nashru illa min ‘indillahi ‘azza wa jalla,

wa kafa billahi wakiila, wa kafa billahi syahiida,

Ihdinashshirathal Mustaqiem,

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.


Bogor, 18 Jumadil Awal 1442 H/2 Januari 2021 M

Kami Atas Nama Para Ulama yang hadir dalam

MULTAQO ULAMA ASWAJA KABUPATEN BOGOR

Posting Komentar untuk "Seruan dan Pernyataan Sikap Ulama dalam Multaqa Ulama ASWAJA Kab. Bogor"

close