Kapolri: Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi
Jakarta, Visi Muslim- Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.
“Pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan,” kata Sigit pada Senin, 15 Februari 2021.
Makanya, ia memerintahkan kepada seluruh penyidik agar lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
“Masalah UU ini juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi,” ujar Kapolri.
Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses hukum karena mengkritik Presiden Jokowi Widodo.
Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik kepolisian, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE. (GLR)
Posting Komentar untuk "Kapolri: Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi"