Penyiksaan oleh Aparat, Intelektual Muslim: Bukti Ketidakseriusan Penegakan Hukum

Ilustrasi


Jakarta, Visi MuslimTidak efektifnya UU Nomor 5 Tahun 1998 untuk mencegah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia, menurut Ketua Forum Intelektual Muslim Indonesia Sulawesi Tenggara Dr. Muhammad Sjaiful, S.H., M.H.  merupakan bukti ketidakseriusan dari penegakan hukum di negara ini.

“Itu merupakan bukti ketidakseriusan dari penegakan hukum di negara ini dalam rangka menghapuskan tindak pidana atau tindak kekerasan terhadap orang-orang yang seharusnya dilindungi secara hukum,” ujarnya dalam acara Kabar Malam, Selasa (16/3/2021) di kanal YouTube News Khilafah Channel.

Saiful mengatakan, kasus terbaru yaitu Herman yang meninggal di tahanan Polres Balikpapan karena dianiaya polisi adalah fenomena gunung es kekerasan aparat penegakan hukum di Indonesia. Bisa jadi tindakan penganiayaan, penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ada banyak dan bukan mengada-ada.

Ia menyebut, data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut dalam laporan tahun 2019 sampai 2020 ada 921 dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Saiful melihat, aparat yang melakukan tindakan penganiayaan di luar prosedur hukum itu secara normatif harus diadili, namun permasalahannya tindakan hukum kepada aparat tersebut baru diproses bila ada desakan-desakan dari masyarakat.

“Makanya di sini perlu sekali untuk melakukan pencegahan dari tindakan aparat yang melakukan itu tadi, penyiksaan secara masif,” ucapnya.

Yang menjadi masalah sekarang ini, menurut Saiful, adalah hukum dibangun dengan sistem yang bersifat pragmatis yaitu hasil dari proses berpikir manusia itu sendiri. Karena bersifat pragmatis maka hukum ini berbicara untuk siapa dan untuk kepentingan politik siapa.

Saiful menilai, Islam sebagai ajaran dalam tataran normatif maupun dalam tataran penerapan, menempatkan kedaulatan hukum itu ada di tangan Allah SWT. Maka dalam pelaksanaannya hukum Islam akan menjamin sesuai fitrah manusia, tidak boleh berat sebelah, dan tidak boleh diterapkan kepada orang-orang tertentu saja.

“Maka saya merekomendasikan, apa salahnya kalau kemudian kita untuk coba bagaimana menerapkan hukum-hukum Islam,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Posting Komentar untuk "Penyiksaan oleh Aparat, Intelektual Muslim: Bukti Ketidakseriusan Penegakan Hukum"