Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres No 10 Tahun 2021 Hanya Seumur Jagung




Oleh: Nurmilati


Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021) sebagaimana diberitakan kompas.com.

Akhirnya Perpres terkait legalisasi minuman keras (miras) hanya seumur jagung, Presiden mencabutnya kembali setelah ada penolakan secara massif dari berbagai kalangan masyarakat dan masukan dari ormas MUI, NU dan muhammadiyah. 

Beberapa hari setelah presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman modal, media sosial  diramaikan dengan twibbon yang bertuliskan menolak legalitas miras. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketidaksetujuan masyarakat pada keputusan presiden terkait legalitas miras di negeri yang mayoritas muslim. 

Terkesan baik namun sebetulnya pencabutan Perpres itu hanya berlaku untuk investasi miras saja, sementara produksi, penjualan dan konsumsi minuman keras masih dilegalkan. Artinya 

meskipun Perpres miras dicabut, namun sejatinya pelonggaran investasi bidang usaha terkait minuman Keras  masih tetap ada, karena ada UU induk yaitu UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 77 tentang Penanaman Modal.

Maka sesuai Perpes tersebut, dengan dalih ekonomi dan investasi, miras pun dilegalkan. Sistem kapitalis liberalis yang dianut  Indonesia, menjadikan halal haram bukan lagi standar hidup. Tapi demi keuntungan materi sebesar-besarnya, perbuatan yang melanggar aturan agama pun diabaikan. Selama itu menguntungkan dan menjadi devisa bagi negara, rakyat menjadi korbannya. 

"Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus kejahatan diakibatkan pengaruhi alkohol"

 kata Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

Dari fakta yang ada di masyarakat, sangat jelas membuktikan bahwa miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, kecelakaan dan tindakan kriminalitas lainnya akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras. 

Pelegalan, produksi, distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman keras jelas dilarang dalam Islam, ini termaktub dalam Al-Qur'an dan Hadits. 

Allah 'Azza wa jala berfirman

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar "kamu mendapat keberuntungan. [TAS al-Maidah 90]

Dari Ibnu ‘Umar Ra, Nabi Saw bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” [HR. Abu Daud dan Ibnu Majah]

Berdasarkan hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa kesepuluh pihak itu telah melakukan kejahatan dan layak dijatuhi sanksi sesuai aturan Islam. Sedikit atau banyak seseorang meminum khamar jika terbukti di pengadilan, maka hukumannya cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. 

Adapun pihak selain peminum khamar dikenai sanksi ta'zir yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi sesuai ketentuan Syariat. Hukum seperti ini akan memberikan efek jera pada pelakunya, sehingga ia akan berpikir berulang kali untuk melakukan kemaksiatan setelah menenggak minuman keras. 

Begitupun dengan produsen dan pengedar khamar, seharusnya dijatuhi sanksi yang lebih berat lagi karena dari eksistensi mereka maka produksi dan peredaran minuman keras akan selalu ada dan ada konsumennya. 

Negara seyogianya menerapkan hukum Islam untuk menyelesaikan persolaan umat. Bukan sebaliknya justru membuka peluang pada rakyatnya untuk menambah masalah dengan melegalkan minuman keras sehingga akal rakyatnya tidak bisa terjaga. 

Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang beragama muslim, seharusnya menerapkan hukum Islam sehingga ada solusi yang solutif untuk menyelesaikan berbagai permasalahan umat. Akan tetapi,  hal itu bisa direalisasikan apabila hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dan ini hanya bisa terwujud di dalam sistem Khilafah ala Minhajin Nubuwah.

Posting Komentar untuk "Perpres No 10 Tahun 2021 Hanya Seumur Jagung"

close