Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bisakah Rakyat Tak Terus Dicekik dengan Pajak?



Oleh : Habiba Mufida (Pemerhati Kebijakan Publik)

Pandemi yang masih berlangsung hingga lebih dari setahun telah menghantam seluruh aspek kehidupan, terutama mempengaruhi faktor ekonomi masyarakat. Sebagian ada yang kehilangan mata pencaharian, ada yang tokonya tutup, bahkan usahanya bangkrut. Belum lagi dana bansos yang harusnya bisa membantu masyarakat ternyata justru menjadi bancaan para tikus berdasi. 

Dan ketika kondisi rakyat sangat terhimpit ternyata negara justru memalak rakyat dengan pajak. Mirisnya pajak tersebut dipungut bahkan dari sektor yang merupakan kebutuhan pokok. Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 12 % terhadap sembako. Sembako yang dimaksud adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

Rencana tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal awal tahun ini, pemerintah sudah menaikkan harga pupuk subsidi. Bulan April kemarin, juga mengurangi subsidi listrik PLN kepada 33 juta pelanggan dari semua kategori (www.republika.com, 10/06/2021).

Ternyata tak cukup di situ, selain wacana sembako yang akan dikenakan PPn 12 persen, orang melahirkan juga wajib membayar pajak. Wacana tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal tersebut berlaku untuk semua jasa kesehatan termasuk jasa rumah bersalin.

Menyedihkan, pemerintah memililih untuk memungut pajak demi menambah pendapatan negara. Terlebih, sektor yang dipilih justru adalah sektor kritis yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat secara umum, termasuk mereka di kalangan rakyat miskin. Padahal, selama ini terjadi ketimpangan yang mencolok di tengah masyarakat berkenaan dengan kondisi ekonomi. Mereka yang miskin bahkan semakin miskin terlebih setelah pandemi. Sedang sebagian kecil ada yang justru bersenang-senang dengan sebagian besar kekayaan alam yang dimiliki oleh negara. Belum lagi tikus berdasi yang nampaknya tak pernah puas mengambil uang negara.  

Kondisi seperti ini harusnya menjadi bahan renungan seluruh masyarakat Indonesia. Karena kondisi ini bukan sekedar takdir dari Allah SWT, namun dikarenakan tata aturan atau sistem yang mangatur manusia gagal memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Selama ini saja, pajak memang menjadi sumber pendapatan negara kita. Sekitar 85,6 persen atau Rp 1.498 triliun anggaran pendapatan negara berasal dari pajak (katadata.co.id). 

Selain pajak, masih ada sumber pembiayaan negara kita yakni pinjaman dari dalam dan luar negeri serta penjualan sumber daya alam. Dengan jumlah target pendapatan dari sumber pajak yang begitu besar, maka bisa dipastikan hampir semua elemen kehidupan di negeri ini tidak bisa lepas dari pajak. Seperti vampir, yang selalu butuh darah untuk kehidupannya, pemerintah akan terus mencari apa saja yang bisa dijadikan target pendapatan negara. 

Mengapa bisa demikian? Hal ini dikarenakan sistem ekonomi kita diatur dengan sistem ekonomi kapitalisme-liberal. Jejak ekonomi liberalisme di Indonesia dapat ditelusuri ketika Indonesia mulai memasuki era pemerintahan orde baru sejak Maret 1966. Ketika kebijakan Orde Baru (Orba) lebih berpihak pada Barat. Indonesia mulai melakukan kerja sama dengan Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Bank Pembangunan Asia (ADB) kemudian dibentuklah suatu konsorsium Inter-Government Group on Indonesia (IGGI) yang terdiri atas sejumlah negara industri maju untuk membiayai pembangunan di Indonesia.

Disinilah awal Indonesia masuk dalam kubangan sistem ekonomi liberal. Anehnya, Indonesia pasca orde reformasi justru semakin langgeng hubungannya dengan IMF. Apapun kebijakan ekonomi terus mengikuti arahan sang bos besar, IMF. Bahkan setelah terjadi krisis moneter, perekonomian Indonesia semakin buruk dan kian terpuruk. Indonesia telah banyak kehilangan sektor aset yang menguasai hajat hidup orang banyak, baik secara langsung maupun melalui privatisasi BUMN.

Contohnya hutan, hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya mencapai 2,5 US$ miliar. Dari pemasukan tersebut, yang masuk ke dalam kas negara hanya 17%, sedangkan sisanya sebesar 83% masuk ke kantong pengusaha HPH (Hak Pengelola Hutan). Tidak jauh berbeda dengan sektor yang lain. Apakah ini salah satu alasan kenapa Indonesia mengambil kebijakan pajak diberlakukan pada semua sektor? Dengan dalih untuk kepentingan pendapatan negara. Namun mirisnya, pemerintah justru semakin tak berkutik dengan berbagai cengkeraman neolib.

Pengaturan ekonomi di Indonesia berbeda 180 derajat dengan pengaturan ekonomi dalam Islam. Sistem ekonomi Islam, dibangun atas tiga prinsip yaitu asas kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan dan distribusi kekayaan. Islam memandang bahwa kepemilikan ada 3, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Kepemilikan individu (private property) adalah harta yg dimiliki oleh seseorang yang dia dapatkan dengan cara yang sah menurut islam dan hak manfaat atas harta tersebut boleh digunakan saat dia memperolehnya sesuai hukum syar'i. Islam membolehkan kepemilikan individu namun membatasi kepemilikan tersebut dengan mekanisme tertentu.

Sedangkan kepemilikan umum merupakan izin syari' kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu barang atau harta, namun pengelolaan tetap oleh negara. Seperti jalan raya, air, hasil tambang, dan sumber daya alam lain yang tidak terbatas. Nabi pernah bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“ Hadist riwayat imam abu dawud. Kepemilikan umum akan tetap menjadi milik rakyat sebagai sumber penerimaan devisa negara yang akan diperuntukkan oleh rakyat. Haram diperuntukkan oleh segelintir orang atas nama privatisasi.

Sedangkan yang termasuk kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijaksanaanya. Makna pengelolaan negara ini adalah kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelola harta-harta milik negara seperti fa'i, kharaj, jizyah, dan sebagainya. Menurut Ibn Taimiyah, sumber utama kekayaan negara yaitu zakat, barang rampasan perang (ghanimah). Selain itu, negara bisa mendapatkan sumber penghasilan dari pajak, ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat. Namun pajak dalam Islam tidaklah sama dengan sistem pajak saat ini. Pajak dalam Islam bukan sumber utama pendapatan negara.

Dalam Islam, pajak tidak diwajibkan untuk seluruh warga negara sebagaimana sistem kapitalisme saat ini yang seluruh aspek kehidupan tidak lepas dari pajak. Dalam Islam pajak hanya dipungut dalam kondisi darurat, yakni ketika kondisi baitul mal sudah sangat kekurangan. Selain itu, penarikan pajak hanya untuk warga negara yang muslim dan dibebani pada mereka yang kaya, tidak boleh ditarik kepada warga negara yang miskin bahkan yang tidak memiliki harta lebih tidak boleh ditarik pajak.

Yang terkategori mampu dalam islam adalah dari kelebihan harta, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Karena itu, jika ada kaum muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Dengan demikian, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’.

Pajak dalam islam juga digunakan untuk membiayai sektor-sektor yang penting. Misalnya untuk pembiayaan ketika negara dalam kondisi perang yakni untuk pembiayaan jihad, pembiayaan industri perang, pembiayaan fakir miskin dan ibnu sabil ketika pos zakat tidak bisa memenuhi, dan biaya penganggulangan bencana alam. Berbeda dengan pajak saat ini, justru dipergunakan untuk hal-hal yang bukan termasuk kebutuhan darurat, bahkan menjadi pemasukan utama dari negara. Hal inilah yang menjadikan seolah setiap aspek kehidupan di dalam sistem kapitalisme tak pernah lepas dari pajak.

Demikianlah, Betapa besar perbedaan pengelolaan pajak dalam islam dan kapitalisme. Maka, jika saat ini kehidupan terasa sempit, hal itu sejatinya dikarenakan kita enggan mengambil aturan dari Allah SWT. Dalam Islam, penopang ekonomi bukanlah pajak yang sangat mendzholimi rakyat. Namun negara telah memiliki sumber pemasukan negara yang telah diatur di dalam Alqur'an maupun Hadist. Pun juga, rakyat tidak akan terus dicekik dengan pajak di semua lini kehidupan sebagaimana saat ini. Dengan sistem Islam sajalah umat akan mendapatkan kesejahteraan yang hakiki, insya Allah. Wallahu A’lam bi showab. 

Posting Komentar untuk "Bisakah Rakyat Tak Terus Dicekik dengan Pajak?"

close