Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketika Penguasa Berbohong, Dimanakah Keadilan Hukum?

Ilustrasi


Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP) 


Wajah penegakan hukum di negeri ini ternyata masih suram. Keadilan masih jauh panggang dari api. 

Dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks), hukum layaknya seperti pisau. Tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tatkala penguasa termasuk pejabat yang berbohong, dibiarkan tidak ada sangsi hukum. Berbeda halnya ketika yang ditiduh berbohong itu rakyat, segera ditegakkan sangsi hukum.

Fragmen ketidakadilan ini ditunjukkan dalam sidang hasil swab Habib Rizieq oleh RS Ummi. Pengadilan memutuskan bahwa Habib Rizieq berbohong soal hasil swabnya. Akhirnya Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut diklaim sesuai dengan UU No. 01 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15.

Ditambah lagi yang memberatkan adalah timbulnya keonaran akibat tidak mengumumkan hasil tes swab. Keonaran yang seperti apa? Apakah orang yang berkumpul menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad Saw termasuk pernikahan di dalamnya adalah sebuah keonaran? Lantas keonaran apakah yang ditimbulkan melalui acara Maulid Nabi Saw dan pernikahan?

Hadirnya orang dalam acara Maulid Nabi Saw adalah wujud kecintaan kepada Rasulullah Saw. Di samping itu, hadirnya orang dalam acara pernikahan merupakan bentuk penghormatan kepada shohibul hajah. Di sinilah letak kaburnya definisi keonaran tersebut. Artinya kasus Habib bukanlah kasus pidana.

Jika ingin konsisten dalam menerapkan keadilan terkait berita bohong atau hoaks, maka seluruh berita bohong harus diberikan sangsi hukum yang sama. Tidak melakukan tebang pilih. Sayangnya hal demikian tidak terjadi. Apalagi yang melakukan kebohongan demi kebohongan adalah pihak yang kebetulan menjabat dan berkuasa.

Menkumham Yasonna pernah menyatakan bahwa Harun Masiku belum di Indonesia pada 16 Januari 2021. Padahal menurut pihak imigrasi, Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2021. https://www.beritasatu.com/amp/nasional/781947/buronan-harun-masiku-berada-di-indonesia-direktur-penyidikan-kpk-kami-tindaklanjuti.

Tentu saja hal demikian hanya akan menghambat laju pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan ini pastinya menciderai wajah pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan KPK sendiri semakin dilemahkan dan tidak berdaya dengan TWK baru-baru ini. Bukankah hal demikian bahayanya lebih besar bagi bangsa dan negara?

Berikutnya kebohongan penguasa soal karhutla tidak pernah terjadi di tahun 2015. Padahal menurut data bahwa pada tahun 2015 telah terjadi karhutla seluas 2,6 juta hektar. https://googleweblight.com/sp?u=https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/18/hutan-dan-lahan-seluas-26-juta-ha-terbakar-pada-2015%23:~:text%3DKebakaran%2520hutan%2520dan%2520lahan%2520(karhutla,dan%2520menjadi%2520perhatian%2520dunia%2520internasional.&grqid=z937LS2B&hl=id-ID.

Juga terkait dengan soal ekspor dan impor. Penguasa mengklaim bahwa impor jagung tahun 2018 hanya sebesar 180 ribu ton. Faktanya impor jagung Indonesia tahun 2018 sebesar 737 ribu ton mengalahkan Argentina. https://googleweblight.com/sp?u=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4386968/ri-impor-737000-ton-jagung-di-2018-paling-banyak-dari-argentina&grqid=1TmGqW7f&hl=id-ID 

Selanjutnya terkait dengan pandemi Covid-19. Erick Thohir menyatakan bahwa ivermectin telah dapat ijin BPOM untuk terapi Covid-19. Yang benar adalah BPOM memberikan ijin ivermectin untuk obat cacing. Sedangkan untuk terapi Covid-19 masih membutuhkan uji klinis. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5615574/pakar-ui-izin-bpom-bukan-untuk-covid-19-ivermectin-untuk-obat-cacing. 

Masih banyak lagi yang termasuk kebohongan kekuasaan termasuk terkait adanya uang 11 ribu trilyun di saku presiden. Begitu pula klaim "saya Indonesia, saya pancasila", hanya menjadi semboyan kosong. Faktanya Indonesia semakin masuk dalam perangkap utang, dan penguasaan SDA oleh asing atas nama investasi. 

Demikianlah ketika penyelenggara negara melakukan berbagai kebohongan, maka dampaknya dirasakan oleh seluruh bangsa. Indonesia semakin masuk dalam perangkat ketidakberdayaan, penjajahan terus berlangsung, dan rakyat semakin menderita.

Mestinya atas nama hukum yang berkeadilan, kebohongan penguasa juga harusnya mendapat ketegasan hukum. Bukankah UU No. 01 Tahun 1946 pasal 14 dan 15 itu diperuntukkan untuk semuanya baik penguasa maupun rakyat? Jika tidak demikian, memang UU No. 01 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 hanyalah alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Sudah jelas bahwa sistem sekuler ini tidak mampu untuk mewujudkan keadilan hukum. Betapa tidak! Produk undang-undang itu dibuat oleh penguasa dan disetujui DPR agar menjadi regulasi nasional. Secara logika tentu saja produk undang-undang termasuk hukum akan berpihak kepada pembuatnya dan mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan. Jika demikian halnya, mengharapkan keadilan hukum dari sistem sekuler itu bagaikan pungguk merindukan bulan.

Sudah mendesak bagi negeri ini untuk segera berbenah. Bila ketidakadilan ini terus bergulir dan dibiarkan, maka akan terjadi kehancuran. Anak bangsa saling bertikai. Sementara itu para oligarki dan penjajah berpesta pora mengangkangi semua SDA yang melimpah.

Tidak akan terwujud keadilan hukum kecuali sistem hukum tersebut berasaskan sebuah aqidah. Aqidah Islam yang menjadi asas hukum Islam akan menjadikan manusia-manusia para pelaku pemerintahan bisa berbuat adil. Mereka takut akan pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Di samping itu, masyarakatnya adalah masyarakat yang memiliki kepedulian dan ketaatan pada Islam yang sedemikian jernih dan murni. Aqidah itulah yang mendorong Maiz dan al-Ghomidiyyah meminta untuk dihukum rajam oleh Rasulullah SAW karena kemaksiatan zina yang dilakukannya. Padahal tidak ada satupun manusia yang mengetahui bahwa keduanya telah berzina. Demikianlah ketaqwaan individu masyarakat, para pejabat dan kekuasaan serta sistem hukum Islam yang tegas akan mampu menjamin keadilan hukum. 

# 30 Juni 2021 

Posting Komentar untuk "Ketika Penguasa Berbohong, Dimanakah Keadilan Hukum? "

close