Menag Ucapkan Selamat Hari Raya bagi Pemeluk Baha’i, Begini Konsekuensi Hukumnya…

 


Jakarta, Visi MuslimMenanggapi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Naw-Ruz 178 EB kepada masyarakat pemeluk Baha’i di Indonesia, Pakar Fiqih Muamalah KH Muhammad Shiddiq al-Jawi merinci konsekuensi hukumnya.

“Seorang muslim yang mengucapkan selamat hari raya agama Baha’i kepada kelompok Baha’i, hukumnya dirinci sebagai berikut,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Kamis (29/7/2021).

Pertama, jika seorang muslim mengucapkan selamat itu disertai pengakuan (iqrar) terhadap ajaran-ajaran Baha’i, maka menurutnya, orang tersebut dihukumi sudah murtad, yaitu sudah keluar dari agama Islam.

Kedua, jika seorang muslim mengucapkan selamat itu namun tidak disertai pengakuan (iqrar) terhadap ajaran-ajaran Baha’i, maka menurut Kyai Shiddiq tidak dihukumi sudah murtad, namun tetap dihukumi melakukan keharaman dan dosa besar.

Aliran Sesat

Ia mengungkap, firqah/sekte Baha’iyyah (atau Baabiyyah) berasal dari Iran dan didirikan oleh Mirza Husain Ali Al Mazindani (atau Baha’uddin) pada Kamis 23 Maret 1844 M. Sekte Baha’i ini masuk Indonesia tahun 1878 dengan jumlah pengikut sekitar 5000 orang dan difatwakan sebagai sesat oleh MUI Jawa Barat pada 2014.
“Alasannya antara lain karena memiliki ritual yang mirip dengan ajaran Islam, seperti salat dan puasa,” ujarnya.

Kyai Shiddiq menuturkan, secara akidah, pendiri sekte ini (Baha’uddin) mengaku sebagai rasul, mengaku bahwa karya-karya tulisnya adalah wahyu dari Allah dan mengajak manusia semua untuk beriman kepada risalah yang diembannya.

“Sekte ini mengingkari bahwa Rasulullah SAW adalah penutup para Rasul, mengatakan bahwa kitab-kitab yang diturunkan padanya menghapus (menasakh) Al-Qur’an yang mulia dan sebagaimana juga dia berpendapat tentang keyakinan reinkarnasi (tanasukh al arwah),” jelasnya.

Sedangkan secara syariah, menurutnya, sekte ini banyak mengubah dan menggugurkan hukum-hukum fiqih Islam, diantaranya mengubah jumlah bilangan sholat wajib dan waktunya, sholat dilaksanakan sebanyak sembilan rakaat (sehari) dan dilaksanakan masing-masing tiga rakaat yakni pada waktu pagi, sore, dan tergelincirnya matahari.

“Dia juga mengubah tayammum hanya dengan berdoa: ‘dengan nama Allah yang Maha suci’ (bismillahi al ath-har). Mengubah puasa hanya 19 hari. Mengubah arah kiblat dari Makkah ke Akka (Palestina). Mengharamkan jihad. Menggugurkan hukuman hudud. Dan menyamakan antara pria dan wanita dalam hukum waris serta menghalalkan riba,” jelasnya.

Ia juga mengungkap, hubungan politik Baha’i dengan Zionis Yahudi sangat kuat. “Mereka mendapat bantuan-bantuan Zionis Yahudi untuk mengembangkan agamanya, terutama berkaitan dengan kepentingan penjajahan Yahudi terhadap Palestina,” ungkapnya.

“Baha’i juga memiliki hubungan baik dengan Inggris ketika menjajah Iran. Inggris memanfaatkan mereka untuk memecah belah kaum muslimin, seperti yang dilakukan Inggris di India dengan mendirikan agama boneka Ahmadiyah,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Kyai Shiddiq mengatakan, banyak ulama yang memberikan fatwa sesat terhadap sekte ini. “Salah satunya adalah fatwa Imam Taqiyyudin An Nabhani,” ujarnya.

Pertama, Syeikh Taqiyuddin menuturkan, status Baha’i adalah agama di luar Islam, yaitu orang-orang penganut Baha’i adalah kaum kafir, bukan muslim.

Kedua, menurut Syeikh Taqiyuddin, penganut Baha’i statusnya murtadin (orang yang murtad), jika dia awalnya muslim, tapi kemudian masuk agama Baha’i.

Ketiga, Syeikh Taqiyuddin berkata, jika penganut Baha’i itu dilahirkan oleh ibu bapaknya yang penganut Baha’i, tidak dihukumi sebagai murtadin, tapi dihukumi sebagai kaum kafir. “Namun bukan kafir Ahli Kitab, tetapi kafir musyrik, yang haram sembelihannya dan wanitanya haram dinikahi oleh laki-laki muslim,” ujar Syekh Taqiyuddin. [] Achmad Mu’it/MU

Posting Komentar untuk "Menag Ucapkan Selamat Hari Raya bagi Pemeluk Baha’i, Begini Konsekuensi Hukumnya…"