PPKM Mikro dan Vaksinasi, Efektifkah Berantas Covid?




Oleh: Nurmilati

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mencatat kasus baru harian pada Jum'at (2/7/2021) ada 25.830 kasus baru yang dilaporkan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, maka jumlah kasus menjadi 2.228.398. Merespon hal ini, pemerintah berdasarkan masukan para Menteri, ahli kesehatan dan Kepala Daerah untuk mengambil kebijakan dengan memberlakukan PPKM Mikro darurat, beberapa waktu sebelumnya pernah dilakukan lock down, PSPB dan PPKM. Kebijakan kali ini penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan instruksi Presiden untuk melakukan penguatan PPKM Mikro sebagai upaya menekan laju penularan kasus Covid-19. 

"Presiden memastikan operasionalisasi dan lapangan pelaksanaan PPKM Mikro." Ujar Airlangga dalam keterangan tertulis (26/6/2021). 

Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro. 

Adapun point-point mikro adalah kantor wajib 75 persen Work From Home (WFH), tidak memobilisasi ke daerah lain dan KBM daring. Sementara sektor konstruksi yang 100 persen beroperasi, kapasitas dan jam operasional dibatasi dengan protokol kesehatan lebih ketat. Begitu pula dengan restoran, kapasitas maksimum 25 persen, tutup maksimal pukul 20.00 Sedangkan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, keuangan, logistik, objek vital nasional, tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok warga dan pasilitas kesehatan beroperasi dengan prokes diperketat. 

Langkah pemerintah pusat mengambil kebijakan ini dinilai benar oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Trubus Rahardiansyah. Namun, penerapannya harus dilaksanakan tegas dan konsisten, diimbangi dengan monitoring oleh Satuan Tugas Daerah (STD) terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dan 3 M secara ketat utamanya di zona merah. 

"Bukan lagi sosialisasi 3M tapi mulai melakukan law enforcement sebab di Ibu Kota baru 78 persen yang disiplin menerapkan prokes dan tidak pernah ada sanksi, sehingga tidak ada efek jera melanggar prokes yang berakibat melajunya kasus Covid di sejumlah daerah." Paparnya. detiknews (24 Juni 2021).

Lebih jauh Trubus menyatakan, pemerintah harus terus mengakselerasi program vaksinasi kepada 181,5 juta penduduk Indonesia guna mencapai target herd immunity pada Maret 2022 dan program ini tidak boleh lambat sebab virus Covid-19 ini terus bermutasi. 

Sebelumnya, program vaksinasi sudah digagas Pemerintah, dilansir dari laman CNB Indonesia pada 25 Maret 2021 Presiden Joko Widodo saat meninjau vaksinasi masal di sejumlah daerah, menyatakan bahwa program vaksinasi bertujuan guna mencapai kekebalan komunal (herd immunity) ketika 70 persen penduduk sudah divaksinasi, maka akan tercipta kekebalan komunal. Sehingga bisa mencegah virus Covid dan tidak menular pada orang lain.

Kebijakan Setengah Hati

Sejak mulai pandemi, sejumlah pihak memberikan masukan kepada pemerintah untuk melakukan lockdown pada daerah yang berpotensi menjadi titik penyebaran Covid-19. Akan tetapi, pemerintah mengabaikan rekomendasi ini, bahkan hingga gelombang Covid-19 kedua terjadi. Negara beralibi, pemberlakuan lockdown akan menghentikan roda perekonomian dan tentu berakibat kerugian bagi negara dan rakyat. 

Wakil ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Shinta Wijaya Kamdari menyebut sektor usaha yang bakal terdampak kebijakan PPKM Mikro darurat akan sama dengan sektor-sektor yang terimbas pengetatan sebelumnya. Misal sektor ritel, restoran, transportasi, pariwisata, hiburan dan sektor yang bersinggungan langsung dengan konsumen. 

"Efek domino dari kebijakan ini tentu penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan, khususnya zona merah dan pusat-pusat kegiatan ekonomi. Kata Shinta kepada Kontan.co.id. Rabu, (30/6/2021). 

Selain itu, konsekuensi negara saat pemberlakuan PPKM Mikro darurat tentu harus ada anggaran guna memenuhi kebutuhan warga selama kebijakan tersebut diberlakukan, hal ini menjadi dilema bagi pemerintah dalam merealisasikannya. Satu sisi negara ingin segera menuntaskan pandemi, di sisi lain kemampuan finansial negara terbatas. Alhasil anggaran yang harus dikeluarkan masih menjadi pertimbangan, sehingga kebijakan ini terkesan setengah hati. Pasalnya pemberlakuan PPKM Mikro darurat tidak diimbangi dengan kebijakan lainnya yang mendukung sukseskan aturan ini. 

Melihat hal ini, pemangku kebijakan terkesan lebih mementingkan perekonomian ketimbang kesehatan dan keselamatan nyawa rakyat, padahal jika pemerintah serius bersedia mengeluarkan anggaran, membangun sinergi antara 4 pilar yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri dan percepatan program vaksinasi meniscayakan upaya ini akan berhasil. Namun sayangnya upaya ini masih terbentur kendala, prioritas dan fokus pemerintah saat ini masih pada sektor ekonomi bukan penuntasan persoalan kasus Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. 

Padahal Indonesia bisa mengambil contoh dari negara lain yang sudah mampu keluar dari pandemi yang berkepanjangan ini. Turki sempat memberlakukan lockdown dan beragam tingkat pembatasan lainnya selama satu setengah tahun sejak coronavirus memasuki wilayahnya. Dilansir dari laman TRT Word (2/7/2021). Kini semua perusahaan, restoran, cafe dan lainnya telah diizinkan buka kembali. Lalu India yang sempat diterpa amukan coronavirus gelombang kedua pandemi pada Mei lalu, perlahan kini sudah berhasil mengendalikan badai Covid-19 di wilayahnya. Dikutip dari The Indian Express (2/7/2021). 

Keberhasilan dua negara tersebut menaklukkan pandemi tak lepas dari kebijakan pemerintah dalam menanganinya yakni fokus pada manajemen klinis yang berkelanjutan dan mengesampingkan sementara perbaikan sektor ekonomi. 

Komersialisasi vaksin

Dikutip dari CNN 24 Maret 2021, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menyebut "Kesuksesan kampanye vaksinasi Covid-19 di Inggris adalah faktor kapitalisme, hasil kerakusan." Meski kemudian ia meralat pernyataannya. 

Apa yang dikatakan Boris Johnson bisa jadi benar adanya, pasalnya para pemilik modal dan pengusaha kapitalis sigap merespon peluang bisnis vaksin ini. Dengan adanya kerjasama Sinovac dan Biofarma, saham perusahaan produsen vaksin berplat ini diserbu para investor, sebab mereka tergiur keuntungan besar. Sungguh ini adalah agenda berkesinambungan antara penguasa dan pengusaha. 

Bisnis vaksin merupakan hal lumrah dalam sistem sekarang, sebab kita tengah hidup di sistem ekonomi kapitalisme, sistem yang hanya menguntungkan para pemilik modal dan pengusaha, bukan rakyat. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang menjadikan perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar, pemegang kendali akan berupaya meraup keuntungan sebesar-besarnya. 

Berdasarkan hal tersebut, PPKM mikro darurat dan akselerasi vaksinasi tidak bisa mengakhiri pandemi ini. Namun, hanya akan memperpanjang usia sebaran virus. Maka, harus ada upaya meninggalkan sistem ekonomi kapitalisme yang menghadirkan bisnis vaksin. 

Paradigma Kesehatan dalam Islam

Berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menetapkan pemenuhan kesehatan sebagai jaminan. Pemimpinnya akan menyediakan sarana kesehatan, rumah sakit, obat-obatan, tenaga medis dan prasarana pendukung dengan visi melayani kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi. Orang kaya atau miskin, tinggal di kota maupun desa, semua mendapatkan layanan kesehatan dengan kualitas sama. Tidak mengomersilkan hak dan layanan kesehatan pada rakyat meski ia mampu membayar, hal ini dilakukan karena negara bertanggungjawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan semua rakyat.

Diceritakan Rosulullah Saw dan para khalifah melaksanakan sendiri layanan kesehatan bagi rakyatnya. Nabi pernah mendapatkan hadiah seorang dokter dari Raja Muqauqis dan ia diperuntukkan bagi rakyatnya sebagai dokter umum [HR.Muslim].

Khalifah Umar bin al Khaththab pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam secara gratis [HR. al-Hakim].

Berdasarkan dalil tersebut, menyiratkan bahwa pelayanan kesehatan wajib dilakukan negara bukan yang lain dan negara tidak bersandar maupun bekerjasama dengan pihak swasta. Selain itu, sistem kesehatan khilafah dibangun di atas fondasi yang kokoh dan benar untuk menjamin kehidupan. 

Dunia saat ini membutuhkan kehadiran negara yang mampu menjalankan fungsi kepengurusan rakyat tak terkecuali persoalan wabah Covid-19 dengan aturan Allah Swt, maka selayaknya kita kembali pada aturan Allah Azza wa Jalla yakni sistem Islam dalam bingkai daulah khilafah Islamiyah. 

Posting Komentar untuk "PPKM Mikro dan Vaksinasi, Efektifkah Berantas Covid? "