Donasi Palsu Ahli Waris Akidi Tio, Putrinya Dikenai Pasal Penghinaan Negara dan Penyiaran Berita Bohong
Palembang, Visi Muslim- Polda Sumsel menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti, putri mendiang Akidi Tio terkait dengan pemberian sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
“Dikenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” terang Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro dalam konferensi pers bersama Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, di Palembang, Senin (2/8/2021).
Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana disebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Sementara pasal 16 berbunyi, “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”
Ratno menjelaskan, usai menerima sumbangan secara simbolis tepat satu pekan lalu, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri lalu membentuk dua tim untuk mengusut asal usul duit Rp 2 triliun itu.
“Bapak Kapolda membentuk dua tim. Satu tim untuk menyelidiki kebenaran atau asal-usul komitmen yang akan diberikan. Tim kedua adalah untuk mengelola supaya jangan sampai terjadi polemik terhadap sumbangan tersebut yang jumlahnya memang semua menyatakan jumlahnya fantastis, Rp 2 triliun,” ucapnya.
Penyidik sejauh ini masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.
Keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, juga masuk dalam tahap penyelidikan.
Polda Sumsel resmi menetapkan anak Akidi Tio, Heriyanti, sebagai tersangka terkait donasi palsu Rp 2 triliun itu.
Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan Rp 2 triliun yang bermasalah. Dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan pun turut dijemput untuk diperiksa.
Sebelumnya diberitakan, ahli waris pengusaha asal Aceh, Akidi Tio (Alm) melalui dokter keluarganya menyumbang uang tunai senilai Rp 2 triliun ke Provinsi Sumatera Selatan.
Penyerahan bantuan secara simbolis itu dilakukan di Mapolda Sumsel yang dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Penyerahan bantuan tersebut juga disaksikan tokoh-tokoh agama Sumatera Selatan, Ustadz H Habib Amak, Pendeta Hajopan Manik, I Ketut Muliawan, Sakim Manda Budi setiawan Mandala dan Tjik Harun. [] fajar.co.id
Posting Komentar untuk "Donasi Palsu Ahli Waris Akidi Tio, Putrinya Dikenai Pasal Penghinaan Negara dan Penyiaran Berita Bohong"