Penentuan Upah Pekerja Menurut Ekonomi Islam




Oleh: Alfisyah Ummuarifah, S.Pd (Guru dan Pegiat Literasi Islam Kota Medan)


Dalam sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan hampir di seluruh dunia saat ini, berlaku penentuan upah yang bersandarkan parameter yang salah. Kesalahan parameter itu mengakibatkan aktifitas ekonomi yang penuh dengan trik,culas dan penipuan. 

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan pelarangan penetapan upah berdasarkan harga barang yang dijual. Juga sebaliknya penetapan harga barang yang disandarkan pada upah. Sistem ini berlaku sebaliknya. Keduanya dilarang. Sebab keduanya tidak saling berkaitan. Sistem kapitalis mengaitkannya. Dampaknya pekerja tidak sejahtera.  

Misalnya saja saat menentukan harga produk yang dijual secara multi level marketing. Kita menemukan harga. satu produk madu bisa berkali lipat keuntungannya. Contoh jika madu pada umumnya harga satu kilonya 300 ribu. Maka di MLM ini bisa mencapai 800 ribu. Mengapa? Karena harga ditentukan oleh faktor lain. 

Bukan karena zat madu tersebut. Tetapi karena harus memberikan persentase keuntungan dari member yang berlapis-lapis. Padahal yang menjual produk itu hanya satu orang member. Sementara yang lainnya mendapatkan persentase sesuai dengan kesepakatan dalam perusahaan itu. Maka perusahaan dalam kacamata ekonomi kapitalisme akan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya sebagaimana konsep yang mendasarinya.

Inginnya keuntungannya berlapis-lapis. Maka dibuatlah trik menaikkan harga yang tidak wajar hingga berkali lipat agar bisa mengcover persentase member demi member di bawah, atas, samping kanan dan kiri. 

Praktik ini disebut dengan Al-ghobn Alfahisy. Ghobn fahisy adalah trik yang keji. Melalui trik itu keuntungan berlipat banyak dan penjualan terus lancar karena membernya juga terus beranak pinak. 

Dalam pandangan islam yang boleh hanyalah member satu lapis. Dua lapis samsarah masih boleh. Tapi jika dudah ratusan ke atas, ke bawah dan ke samping, maka ini yang tidak dibenarkan. Trik ini akhirnya mengharuskan harga produk dinaikkan atau di up tinggi setinggi-tingginya. 

Lantas bagaimana penetapan upah buruh dalam pandangan sistem ekonomi Islam?

Merujuk pada buku sistem ekonomi yang dikarang oleh syaikh Taqiyuddin Annabhani. Kita akan mendapatkan pencerahan gamblang tentang bagaimana seharusnya upah itu. Apa parameternya dan siapa yang menentukannya. 

Upah harus ditetapkan berdasarkan akad kerja. Misalnya waktunya harian, bulanan atau tahunan. Berdasarkan hal ini, karyawan digaji berdasarkan jasa yang diberikannya. Misalnya dia bekerja sebagai buruh pabrik sarung tangan. Dia digaji berdasarkan kesepakatan berapa gajinya yang layak, bulanan dan srbagainya. 

Perusahaan harus menetapkan upah berdasarkan kelayakan. Bukan upah minimum. Sebagaimana dalam sistem kapitalis. Maka kita tidak mengenal di dalam islam Upah Minimum Regional (UMR,UMP) dan sejenisnya. 

Upah itu harus layak, jika mungkin maksimal, tidak boleh minimum. Upah itu sesuai permintaan si karyawan atau berasal dari pertimbangan pakar yang mengerti tentang upah itu. Para ahli nanti akan menetapkan upah berdasarkan upah sepadan. Negara mengontrol pemberian upah itu secara shohih.

Upah yang layak itu tentu bukan minimalis. Sebab penetapan upah minimalis itu ditentukan oleh sistem kapitalisme untuk memihak para kapital. Inilah memang cirinya yang terlihat jelas. Penetapan upah harus sesuai dengan jasa yang diberikan. Para ahli inipun bekerja independen sesuai keilmuwan di bidang ini. Kebayang ya, pakar buruh akan dihargai kebijakannya secara fair dan tidak berada dalam tekanan pihak manapun.

Jika terjadi perseteruan antara pekerja dengan pengusaha maka Qodhi di dalam lembaga peradilan siap menyidangkan secara cepat, tuntas, memutuskan hukum berdasarkan hukum syara. Bukan berdasarkan upah yang disarankan majikan. Namun berdasarkan pertimbangan upah sepadan (Ajrul Mitsli).Sebab jika upah itu ditetapkan pengusaha, tentu upah ini cenderung akan tidak objektif. 

Penentuan upah pekerja juga bukan berdasarkan produk barang perusahan yang dijual. Banyak atau sedikitnya yang terjual. Jika penjualan pabrik naik, gaji dibayar sesuai kesepakatan. Jika penjualan menurun gaji pegawai diturunkan. Ini sebuah kezaliman. 

Hal ini tidak dikenal dalam sistem ekonomi islam karena ini akan menghalangi karyawan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya secara layak.

Dalam Islam Negara tidak boleh Abai

Pengawasan dari negara terhadap proses pengupahan seorang pengusaha selalu terpantau. Jika ada masalah misalnya pabrik rugi atau bangkrut. Negara siap memback up pabrik atau perusahaan agar diberikan modal tambahan dari Baitul Mal agar perusahaan tidak kolaps. Juga diberikan masukan agar tetap meningkat produktivitasnya.

Hal ini semata-mata untuk kelangsungan pabrik itu sebagai penyerap lapangan kerja. Agar karyawan tetap bekerja dan bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Juga agar pemilik pabrik itu tetap bisa mengembangkan hartanya sebagaimana yang dia sanggupi. Ini kewajiban negara dalam Riayah syuunil ummah (melayani ummat). 

Wah, enak ya hidup dalam sistem islam . Baik menjadi buruhnya atau menjadi pengusahanya. Negara peduli atas kesejahteraan keduanya. Karena negara, memang diamanahkan Allah untuk menjamin kebutuhan dasar individu per individu. Baik dia pengusaha ataukah dia seorang buruh.

Jika begini keadaannya, negara akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sebab pekerja dan pengusaha berada dalam kehidupan yang sejahtera.Tidak saling menyakiti.Tidak zholim. Tidak kuatir sedikitpun untuk saling memudahkan urusan tang satu dengan yang lain. 

Hal ini jika negara itu juga kompatibel dengan sistem ekonominya. Artinya jika sistem ekonomi Islam yang dijadikan pijakan dalam penetapan upah. Maka negara itu sistem pemerintahan nya pun berdasarkan islam juga. 

Sistem ini akan menjadikan pengaturan APBN nya berdasarkan aturan islam yaitu berada di Baitul Mal. Lalu konsep kepemilikannya pun berdasarkan islam. Begitu juga dengan konsep perolehan harta dan pengembangan hartanya.

Sesungguhnya sistem inilah yang diberlakukan selama 13 abad itu. Sejak Rasululah mendirikan sistem pemerintahan islam di Madinah. Hingga tahun 1924 saat Turki Usmani dibubarkan secara paksa oleh Inggris. Namun setelah itu kini negara-negara di dunia memberlakukan konsep Kapitalisme dalam penetapan upah pekerja. 

Sistem ekonomi islamlah yang diberlakukan selama 13 abad itu. Didukung sistem pemerintahan islam yang merupakan pasangannya yang cocok (matching). Sistem ini berhasil membuat APBN nya surplus. Bahkan sampai menghutangi negara Irlandia di Eropa saat negara itu diserang wabah kelaparan. Hingga kini negara ini berterima kasih kepada Turki atas jasanya yang besar pada masa lalu.

Adapun cerita APBN yang defisit tidak kita temukan selama 13 abad. Gimana dengan utang? Ada sih, negara berhutang pada masyarakat saat baru berdiri di Madinah dan di akhir khilafah usmani karena negara kalah dalam perang Dunia pertama. 

Maka hanya dua kasus itu saja yang tercatat negara pernah berhutang. Itupun pada masyarakatnya sendiri. Kemudian dikembalikan dalam waktu cepat. Utang inipun tidak boleh dijadikan sebagai sumber pemasukan negara. 

Tak dikenal utang untuk APBN kecuali darurat. Artinya pertumbuhan ekonomi pemerintahan islam selama 13 abad terbilang sangat tinggi. Tertulis jejak pertumbuhan ekonomi yang mencengangkan kala itu.

Istilah kolaps, defisit, resesi dan istilah lainnya tak dikenal ada dalam sistem ini. Itulah jika seluruh sendi kehidupannya disandarkan pada hukum Allah. Keberkahan langit dan bumi turun tiada putus. Sebagaimana firman Allah berikut ini.

وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا مِنۡكُمۡ وَ عَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَـيَسۡتَخۡلِفَـنَّهُمۡ فِى الۡاَرۡضِ كَمَا اسۡتَخۡلَفَ الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِهِمۡۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمۡ دِيۡنَهُمُ الَّذِى ارۡتَضٰى لَهُمۡ وَلَـيُبَدِّلَــنَّهُمۡ مِّنۡۢ بَعۡدِ خَوۡفِهِمۡ اَمۡنًا‌ ؕ يَعۡبُدُوۡنَنِىۡ لَا يُشۡرِكُوۡنَ بِىۡ شَيۡــًٔــا‌ ؕ وَمَنۡ كَفَرَ بَعۡدَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh, akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridhai.

 Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Tetapi barangsiapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.

Wallahu a'lam bisshowab.


Medan, 20 Agustus 2021 

Posting Komentar untuk "Penentuan Upah Pekerja Menurut Ekonomi Islam"