Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nasib Buruh yang Rapuh




Oleh: Zulhilda Nurwulan (Relawan Opini Kendari)

Fenomena gaji buruh masih menjadi berita hangat sepanjang tahun 2021 ini. Menyambut akhir tahun 2021, aksi menuntut kenaikan gaji buruh terjadi dimana-mana. Dilansir dari Merdeka.com, ribuan buruh dari berbagai elemen di Jawa Timur kembali menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Gedung Negara, Grahadi, Kota Surabaya, Selasa (30/11). Aksi ini diikuti oleh sebanyak 50 ribu buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi turun ke jalan menuntut kenaikan upah.

Sebelumnya, Pada Rabu (24/11) sejumlah buruh di Kota Depok juga melakukan aksi serupa di depan Balai Kota Depok. Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut agar upah minimum kota (UMK) Depok naik 10 persen. Rudi Gunawan, kordinator aksi mengungkapkan pemerintah menggunakan PP Nomor 36 yang dianggap merugikan buruh. Padahal tuntutan mereka di atas yang telah ditentukan dalam PP tersebut. Pasalnya, pada peraturan tersebut kenaikan gaji buruh hanya berkisar 1 persen, tentu hal ini tidak mampu menutupi kekurangan-kekurangan biaya hidup yang harus ditanggung oleh para buruh belum lagi kebutuhan hidup yang tiap hari terus meningkat.

Belum lagi, UU Ciptaker yang disahkan tahun lalu menambah rentetan kesulitan bagi para buruh. Pengesahan UU Ciptaker faktanya banyak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Undang undang yang katanya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia ini faktanya tidak berjalan sesuai dengan tujuan awalnya. Terdapat banyak pasal yang cacat, tidak berpihak pada buruh melainkan menguntungkan pihak pengusaha dan pemberi kerja. 

Kapitalisme, Rugikan Buruh Untungkan Pengusaha

 Institute for Development of Economics and Finance (Indef) membeberkan daftar pasal-pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (CNN Indonesia, 06/11/20)

Ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus membeberkan pasal-pasal UU Ciptaker yang merugikan buruh. Salah satu UU Cipta Kerja yang dinilainya merugikan buruh adalah pesangon. Jumlah yang diberikan berkurang dari maksimal 32 kali gaji menjadi tinggal 25 kali gaji. 

Kemudian, dalam pasal 154 dituliskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi dengan berbagai alasan. Tentu, pasal-pasal ini akan mengikat para pekerja dan menguntungkan pihak perusahaan di satu sisi. Dari sini sudah tampak jelas betapa tidak adilnya kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan mulai dari penentuan gaji hingga pengaturan waktu kerja buruh.

Potret pemerintahan semacam ini jelas hanya akan terjadi pada sistem pemerintahan kapitalis yang rakus akan materi dan tidak berpihak pada kemaslahatan rakyat. Hal semacam ini tentu tidak akan terjadi pada sistem pemerintahan Islam.

Islam Melahirkan Pekerja yang Beretos Kerja Tinggi dan Majikan yang Adil

Dalam Islam, sebelum terjadinya kerjasama antar pekerja dan pemberi kerja, terlebih dahulu diadakan aqad (perjanjian) tentang deskripsi pekerjaan, waktu dan upah yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada pekerjanya.

Pakar ekonomi syariah Dwi Chondro, Ph.D. menjelaskan definisi ketenagakerjaan dalam fikih adalah ijaratul ajir atau ijarah. Secara syar'i Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan definisi "ijarah" adalah akad atas suatu manfaat dengan imbalan atau upah. [MNews/Gz]

Dengan demikian, yang menjadi fokus dari ijarah adalah manfaat. Islam mengatur bahwa upah harus sepadan dengan manfaat yang pekerja berikan. Kedudukan antara majikan dan pekerja menjadi sepadan dengan adanya manfaat ini dimana pekerja memberikan manfaat kepada majikan dan majikan memberikan balasan berupa upah atas manfaat yang diterimanya dari pekerja. Inilah yang menjadikan sistem Islam berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan para pekerja hanya sebatas faktor produksi sehingga mereka tidak setara. Oleh karena itu, dari sistem Islam akan lahir pekerja dengan etos kerja yang tinggi dan majikan yang sangat memperhatikan hak pekerjanya. Sehingga, hanya dengan Islam akan tercipta sistem yang memajukan ekonomi bangsa dan pada gilirannya akan menyejahterakan semua warga. Wallahu'alam biisowwab

 

Posting Komentar untuk "Nasib Buruh yang Rapuh"

close