Mengukur Keberanian Aparat untuk Menindak Ferdinand Hutahaean
(Ketua LBH PELITA UMAT & BHP KSHUMI)
Setelah hastag #TangkapFerdinand trending topik di atas pernyataannya "kasihan sekali Allamu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela"
Akhirnya Ferdinand Hutahaean muncul ke publik dalam bentuk video memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa klarifikasi Ferdinand Hutahaean membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut, sebelumnya publik masih menduga-duga. Atas klarifikasi tersebut semakin menguatkan alat bukti yaitu 1) pengakuan/keterangan; 2) screenshot; 3) saksi; 4) Keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut. Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses hukum Ferdinand Hutahaean atas dugaan tindak Pidana penistaan agama;
KEDUA, Bahwa jika Klarifikasi dapat menggugurkan dugaan tindak Pidana, maka semestinya ini diperlukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dll;
KETIGA, klarifikasi dan permintaan maaf Ferdinand ini tidak menghilangkan unsur dugaan pidana penodaan agama. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. lebih baik Ferdinand mempertanggungjawabkan semua di pengadilan. Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, Ferdinand Hutahaean. Daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan. [vm]
Demikian
IG@chandrapurnairawan
Posting Komentar untuk " Mengukur Keberanian Aparat untuk Menindak Ferdinand Hutahaean"