Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panglima TNI: Wajib Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung



Jakarta, Visi Muslim- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait laporan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman atas dugaan penistaan agama Islam.

Diketahui, adalah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan KUHAP APA tersebut.

Menurut mantan Pangkostrad itu, pihaknya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu. Prosesnya pun, kata dia, sudah berjalan sejak Senin, 31 Januari 2022 kemarin.

“Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika pada Kamis (3/2/2022).

Jenderal Andika menjelaskan, proses tindak lanjut yang dilakukan pihaknya pada Senin kemarin dengan mengadakan rapat membahas hal tersebut.

Dari pembahasan itu, pihaknya nantinya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor untuk dimintai keterangannya terkait laporan terhadap Jenderal Dudung.

“Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.

“Kami pasti akan menindaklanjuti. Walaupun temuan kami belum bisa memastikannya. Langkah-langkah yang kita sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis yang dilaporkan.”

Apalagi, Jenderal Andika menambahkan, laporan yang dilayangkan ke Puspomad dan Puspom TNI dikirim dalam bentuk tertulis.

“Yang dikirimkan ke Puspom Angkatan Darat itu bentuknya tertulis. Termasuk ke Puspom TNI. Sehingga kita perlu juga mendengarkan langsung. Karena memang itu prosedur,” ujar Andika.

“Jadi, intinya sama di peradilan militer sama dengan peradilan umum. Polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu.”

Anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis, sebelumnya mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terkait Jenderal Dudung karena dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Diketahui, hal ini buntut dari pernyataan Jenderal Dudung yang menyebut, “Tuhan bukan orang Arab” di salah satu video yang ditayangkan di YouTube, beberapa waktu lalu. Akibat ucapan itu Dudung menuai kecaman deras masyarakat khususnya umat Islam.

Damai menyayangkan sikap Dudung yang melontarkan pernyataan demikian. Padahal, dia merupakan seorang perwira tinggi TNI berpangkat jenderal dan menyandang status KSAD.

Menurutnya, Dudung seharusnya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut dipercaya serta diteladani oleh masyarakat luas.

“Kami (KUHAP APA) yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Saudara Dudung Abdurachman, seorang perwira tinggi yang berpangkat jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD,” kata Damai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).

“Yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NRI serta seyogianya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru.”

Namun, kata Damai, Dudung justru melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.

“Pada kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab,” kata Damai.

“Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.”

Dia berharap Puspomad dapat mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dudung. Adapun pelaporan terhadap Dudung telah dilayangkan kepada pihak Puspomad pada 28 Januari 2022. Laporan itu dibuat atas nama pelapor A Syahrudin.

Sebagai informasi, laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier yang tayang pada 30 November 2021 lalu.

Pada kesempatan itu, Dudung sempat bercerita terkait beragam persoalan hingga menyinggung soal pentingnya bersedekah, menolong orang, serta cara dirinya berdoa kepada Tuhan setelah salat.

“Makanya.. berdoa ini kalau berdoa, Mas…. Kalau saya berdoa setelah salat. Berdoa saya sih simpel, Ya Tuhan… pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab…. Saya pakai bahasa Indonesia,” kata Dudung kepada Deddy.

Ulama karismatik KH Wafi Maimun Zubair alias Gus Wafi juga memprotes keras ucapan Dudung itu.

“Pernyataan KSAD Dudung Abdurrahman yang menyebut Tuhan bukan orang Arab merupakan kesalahan besar. Ucapan tersebut bahkan bisa masuk kategori penistaan agama,” tegas Gus Wafi kepada Republika di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Dia menuturkan, Dudung yang menyebut Tuhan bukan orang Arab, artinya melabeli Tuhan sebagai orang, tapi orang yang bukan berasal dari Arab. Dari kalimat tersebut, kata Gus Wafi, kemudian dapat menimbulkan pertanyaan, lantas Tuhan orang mana yang dimaksud Dudung.

“Hal ini tentu melecehkan Sang Pencipta yang jelas kedudukannya sebagai Tuhan, kemudian didegradasikan dengan disebut sebagai orang,” kata putra almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen tersebut.

Atas pernyataan gaduh Dudung, Gus Wafi menyarankan agar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegur bawahannya yang bicara tidak sesuai kapasitas dan tak punya keahlian di bidang agama. Dudung, sambung dia, juga bicara yang tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) prajurit TNI.

Gus Wafi juga memohon kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memeriksa secara khusus beberapa pernyataan Dudung yang kontroversial dan berpotensi menistakan agama Islam. Hal itu agar tidak timbul gejolak di masyarakat.

“Termasuk ucapannya yang mengatakan semua agama benar, dari sisi syariat, pernyataan Dudung sudah bisa dihukumi murtad atau keluar dari agama Islam. Karena Allah SWT tidak pernah membenarkan semua agama,” ucap pengasuh Ponpes Ribath Nurul Anwar Sragen. (faktakini)

Posting Komentar untuk "Panglima TNI: Wajib Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung"

close