Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Hukum Prof. Budi Santosa Purwokartiko


Oleh : Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H.  (Ketua LBH PELITA UMAT) 

Beredar tangkapan layar/screenshoot diduga tulisan Prof Budi Santosa Purwokartiko yang bernada cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun. Tulisan Prof Budi Santoso menceritakan saat menyeleksi para mahasiswi yang akan belajar ke luar negeri melalui biaya LPDP. kurang lebih pokoknya sbb : “Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai tidak satupun yang menutup kepala ala manusia gurun,” “Mereka mencari Tuhan di negara-negara maju seperti Korea Selatan, Eropa dan Amerika Serikat bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi,” ungkapnya. 

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut: 

PERTAMA, Bahwa frasa ‘mahasiswi’ dan frasa ‘menutup kepala ala manusia gurun’ dapat dimaknai seorang wanita timur tengah dalam hal ini adalah muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung. Pernyataan ini dapat dinilai mengandung perasaan kebencian SARA. Sedangkan frasa selanjutnya “....bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi” Pernyataan ini dapat dinilai mengandung penghinaan; 

KEDUA, Bahwa pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA. Palakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sedangkan letak unsur pidanya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum; 

KETIGA, Bahwa juga berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP unsur pidanyanya adalah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia dalam hal ini adalah penutup kepala atau jilbab atau kerudung. 

KEEMPAT, Bahwa dikarenakan deliknya dianggap telah selesai saat dia mengunggah status, sehingga saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum meskipun tidak ada laporan; 

Demikian. 

IG @chandrapurnairawan

Posting Komentar untuk "Proses Hukum Prof. Budi Santosa Purwokartiko "

close