Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Semua yang Diharamkan Bagi Hamba Maka Menjualnya adalah Haram



Soal:


Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Semoga Allah senantiasa menjaga Anda syaikhuna dan memberikan manfaat dengan Anda dan ilmu Anda.

Kepada saya ditawarkan pekerjaan (duta komoditi) milik salah satu perusahaan yang menjual produk kecantikan dan parfum dan sebagian jenisnya mengandung alkohol yang kadarnya berbeda-beda (kolonyet yang mengandung nisbah tinggi etil alkohol (etanol) dan produk-produk yang mengandung proporsi etil alkohol, metil alkohol, isopropil alkohol semisal parfum dan kosmetik).

Pertanyaannya: apakah boleh saya bekerja sebagai duta produk?

Demikian juga, apakah boleh saya bekerja di dalam perusahaan tersebut bukan pada bidang produk, misalnya pekerjaan administratif?

Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda. [Abo Alwaled Alghutani]

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Di awal, saya memahami bahwa Anda bertanya tentang bekerja di perusahaan yang terakadkan secara shahih dan bukan bekerja di perusahaan yang batil … Dan untuk menjawab pertanyaan ini maka sebagai berikut:

1- Hukum bekerja sebagai duta produk di perusahaan untuk menjual sebagian barang yang haram (parfum dan kosmetik yang di dalamnya ada etil alkohol … ds):

Kami telah membahas perkara ini di buku kami dan kami jelaskan bahwa itu haram … Di buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz ii bab “kullu mâ hurima ‘alâ al-‘ibâd fabay’uhu harâmun -semua yang diharamkan bagi hamba maka menjualnya adalah haram-“: 

[Di situ ada sesuatu yang Allah haramkan memakannya seperti daging bangkai, dan sesuatu yang Allah haramkan meminumnya seperti khamr, dan sesuatu yang Allah haramkan mengambilnya (menggunakannya) seperi berhala, dan sesuatu yang Allah haramkan memilikinya seperti patung, dan sesuatu yang Allah haramkan membuatnya seperti gambar. Sesuatu-sesuatu ini dinyatakan nas-nas syar’iy berupa ayat atau hadis tentang pengharamannya. Apa yang Allah haramkan bagi hamba berupa sesuatu yang dinyatakan nas syar’iy tentang pengharamannya, baik haram memakannya atau meminumnya atau yang lainnya, maka menjual sesuatu ini yang telah Allah haramkan bagi hamba itu adalah haram dikarenakan keharaman harganya. Dari Jabir bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: لَا، هُوَ حَرَامٌ. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ» رواه البخاري

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan berhala. Lalu dikatakan: “ya Rasulullah, bagaimana pandangan Anda dengan lemak bangkai, sebab itu bisa digunakan mengecat perahu, mengurapi kulit dan orang menggunakannya untuk penerangan?” Maka beliau bersabda; “tidak, itu adalah haram”. Kemudian Rasulullah saw ketika itu bersabda: “semoga Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya Allah ketika mengharamkan lemak hewan, mereka lelehkan kemudian mereka jual dan mereka makan harganya” (HR al-Bukhari).

Jamalûhu adalah adzâbuhu (melelehkannya). Dan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda:

«قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ثَلَاثاً، إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ» رواه البخاري

Semoga Allah membinasakan Yahudi, -beliau katakan tiga kali-, sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka lemak lalu mereka jual dan mereka makan harganya, dan sesungguhnya Allah jika telah mengharamkan bagi kaum memakan sesuatu maka Allah mengharamkan atas mereka harganya” (HR al-Bukhari).


… ] selesai.

Oleh karena itu, maka bekerja di bidang ini adalah haram.

2- Adapun pekerjaan administratif di perusahaan yang bagian aktifitas perusahaan itu adalah menjual sebagian barang yang haram maka dilihat:

– Jika pekerjaan administratif itu berhubungan langsung dengan penjualan barang haram seperti Anda bekerja dalam menyiapkan permintaan-permintaan yang terkait dengan penjualan barang-barang yang haram atau semacam itu maka pekerjaan administratif ini adalah haram. Hal itu karena keterkaitannya dengan pekerjaan yang haram yaitu penjualan barang yang haram …

– Adapun jika pekerjaan administratif itu tidak memiliki hubungan dengan penjualan barang haram, jadi tidak termasuk dalam pekerjaan administratif Anda adalah menyiapkan permintaan-permintaan untuk penjualan barang yang haram atau semacam itu …. Maka pekerjaan administratif ini tidak haram hingga meskipun di perusahaan yang termasuk dalam aktifitas perusahaan itu adalah menjual barang yang haram. Hal itu karena Anda dalam keadaan ini tidak melakukan pekerjaan yang haram …

Meski demikian, maka kehati-hatian seseorang untuk agamanya bukan hanya menjauh dari yang haram, tetapi hingga dari sebagian kemubahan karena khawatir adanya yang haram yang dekat darinya. Para sahabat Rasul saw dahulu mereka menjauh dari banyak pintu-pintu mubah karena khawatir mendekat dari yang haram. Diriwayatkan dari Rasululalh saw bahw abeliau bersabda:

«لَا يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ المُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَراً لِمَا بِهِ البَأْسُ»، أخرجه الترمذي وقال هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

Seseorang tidak mencapai derajat muttaqin sampai dia meninggalkan apa yang tidak ada masalah dengannya karena khawatir terhadap apa yang ada masalah dengannya” (HR at-Tirmidzi dan ia berkata: ini hadis hasan).


At-Tirmidzi juga telah mengeluarkan dan ia berkata: “hasan shahih” dari jalur al-Hasan bin Ali ra, ia berkata; “aku hafal dari Rasulullah saw:


«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ»


Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu”.

Oleh karena itu, yang lebih utama untuk penanya dan lebih selamat untuk agamanya adalah dia menjauh dari bekerja dengan semisal perusahaan ini dan mencari pekerjaan yang di dalamnya ada rizki yang baik untuknya. Dan Allah SWT menjadikan jalan keluar untuk orang yang bertakwa kepada-Nya:

﴿وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً﴾

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu” (TQS ath-Thalaq [65]: 2-3).

Saya berharap di dalam jawabannya ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam.


Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah



23 Syawal 1443 H


23 Mei 2022 M


https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/82216.html

Posting Komentar untuk "Semua yang Diharamkan Bagi Hamba Maka Menjualnya adalah Haram"

close