KUHP Baru: Penghina Kepala Negara Sahabat Dipenjara 2 Tahun

Ilustrasi Palu Hakim

VisiMuslim - KUHP baru mempertahankan pasal penghinaan kepada kepala negara sahabat. Yang berbeda, KUHP baru menurunkan ancaman hukuman maksimal dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 226 KUHP Baru yang dikutip detikcom, Senin (12/12/2022).

KUHP baru juga memberikan perlindungan bagi wakil negara sahabat atau pejabat yang di Indonesia.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi Pasal 227.

Yang dimaksud dengan 'wakil dari negara sahabat' antara lain menteri atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang mewakili negaranya.

Namun apakah WNI yang melakukan penghinaan ke negara sahabat langsung diproses? Ternyata tidak. Sebab, pasal di atas adalah delik aduan. Berikut bunyi Pasal 229:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat dan wakil negara sahabat.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 230.

Penodaan bendera negara sahabat juga dikenai delik dengan ancaman 2 tahun penjara. []

Sumber : Detik

Posting Komentar untuk "KUHP Baru: Penghina Kepala Negara Sahabat Dipenjara 2 Tahun"