Korupsi Mewabah,Sudahkah Negara Muhasabah?
Oleh: Yulida Hasanah (Pemerhati masalah sosial dan politik)
Bagaikan virus menular hingga menjadi wabah, korupsi di negeri ini terus terjadi. Mulai pejabat tingkat pusat, hingga ke institusi tingkat bawah. Seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Songgom Kabupaten brebes. Seorang k, ades ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes karena telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2020-2022 lalu.
Akibat tindakan salah satu oknum kades tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp.386 juta lebih. Oknum kades yang bersangkutan dithan penyidik dan dititipkan di Lapas kelas II Brebes, sejak senin 11 September 2023 lalu (radartegal.disway.id/13-09-2023)
Korupsi di tingkat kepala desa ternyata sudah menjadi bahasan yang biasa. Kelompok anti korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya, jumat (27/01/2023) mengungkapkan bahwa korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021.
ICW menyebut tren penindakan korupsi di tingkat desa sudah dalam level mengkhawatirkan. Khusus untuk yang sudah terdata saja, ada 500an korupsi tingkat desa dengan nilai ratusan miliar rupiah. Itu tercatat mulai tahun 2015-2021. Di lain tempat, Rizki Zakaria dalam INTEGRITAS, Jurnal antikorupsi KPK, menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga ‘tak diiringi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa’. Menurut Rizki, ada juga faktor lain yang juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala desa tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.
Adapun solusi dalam pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat program ‘Desa Antikorupsi’ dengan tujuan, pertama menyebarluaskan pentinganya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dalam masyarakat desa. Kedua, memperbaiki tata kelola pemerintah desa yang berintegritas sesuai indikator dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi. Ketiga, memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Program Desa Antikorupsi ini diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh anggota pemerintahan desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai-nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa dapat terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak pidana korupsi.
Memberantas Korupsi Dalam Sistem Demokrasi, Mimpi!
Program Desa Antikorupsi merupakan program yang patut dihargai sebagai upaya bersama KPK dan masyarakat memerangi dan mencegah korupsi. Namun, sebagus apapun program yang ada, ketika akar masalah munculnya kasus-kasus korupsi ini tidak menadi pusat perhatian bersama yang harus disolusi lebih dulu, maka program yang ada hanya bersifat ‘tambal sulam’ saja. Sedangkan, masalah utama yang menjadi penyebab asasi tidak tersentuh sama sekali.
Maka, sangat masuk akal jika hingga detik ini kasus korupsi masih menjadi PR besar bagi negeri ini. hampir semua rezim pemerintahan mulai dari era reformasi hingga era pemerintahan hari ini disebut gagal melakukan upaya pemberantasan korupsi. Terutama korupsi politik, di ranah kekuasaan pejabat politik, mulai tingkat pusat hingga desa malah cenderung menguat. Hal ini tak lepas dari menguatnya cengkeraman korporatokrasi di dunia politik.
Sistem politik demokrasi yang berdiri atas pemisahan agama dari urusan kehidupan dunia termasuk urusan negara/politik telah melahirkan banyak problem berat bagi masyarakat. Salah satu problem berat yang ada adalah mewabahnya korupsi di segala lini. Dalam demokrasi, menjadi pemimpin tidak lagi dimaknai sebagai amanah dan tanggungjawab. Tetapi hanya menjadi alat mewujudkan kepentingan. Tidak heran jika poltik hari ini hanya bertumpu pada iklan dan pencitraan. Termasuk tingginya biaya kampanye setiap pemilihan pemimpin, tak terkecuali di tingkat kepala desa.
Oleh karena itu, jangan ditanya soal integritas pemimpin atau kejujuran pemimpin yang hal itu lahir dari ketaqwaan atau aspek moral individual. Sebab, di dalam sistem demokrasi unsur ini jelas diabaikan. Yang dilihat adalah seberapa mampu seseorang membeli jabatan yang diinginkan.
Kasus korupsi yang makin tinggi tersebut juga menjadi akibat dari penerapan sistem sanksi yang tak menjerakan. Dimana sistem sanksi yang ada, adalah hukum buatan manusia yang tak lepas dari berbagai kepentingan. Sementara itu, penegak hukumnya bertumpu pada individu-individu yang sekuler. Walhasil, hukumpun bisa diperjualbelikan dan koruptor lagi-lagi bisa bebas berkeliaran.
Negara Wajib Muhasabah dan Kembali Pada Aturan Allah SWT
Dari sekian banyak faktor problem korupsi yang ada, sungguh kita semua sebenarnya ingin diajak muhasabah terkait kondisi negeri ini. kehidupan sekuler yang menjadi asas dari berbagai kebijakan dan sistem politik yang diambil. Maka, landasan keimanan kepada Allah SWT tidak lagi jadi patokan dalam urusan kepemimpinan. Padahal Islam telah jelas menyebutkan jika kekuasaan dan kepemimpinan berfungsi untuk menegakkan aturan-aturan Islam, bukan untuk mengejar materi atau kepentingan/kemanfaatan pribadi.
Sedangkan peran pemimpin tidak lain adalah menjaga dan melayani rakyat, bukan dijaga dan dilayani. Dengan peran ini, tidak akan ada fenomena rebutan kekuasaan yang berobsesi duniawi. Sebab menjadi pemimpin merupakan amanah yang begitu berat jika menggunakan timbangan ukhrawi. Seandainya semua pemimpin paham akan hal ini, maka celah korupsi tidak akan ada lagi.
Selanjutnya, terkait konsekuensi keimanan yang mewajibkan adanya penerapan hukum-hukum Allah SWT baik oleh pemimpin maupun rakyatnya. Dengan penerapan syariat-Nya yang sempurna meliputi seluruh aspek kehidupan, dari urusan politik, ekonomi, keuangan, sosial, budaya, hukum dan sanksi, pertahanan dan keamanan dan sebagainya. Inilah jaminan mencegah sekaligus menuntaskan masalah korupsi yang selama ini dimpikan.
Sebab, penerapan syariat Islam yang sempurna/kaffah, pasti akan membawa kebaikan. Menjadi jaminan kesejahteraan dan kebahagiaan hakiki sesuai dengan janji yang telah Allah sebutkan dalam firman-Nya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.”(Al- A’raf :96). Dari ayat ini, tidakkah negeri ini melakukan muhasabah diri secara total tentang masalah pelik korupsi merupakan akibat mereka jauh dari penerapan syariat Ilahi. Wallaahua’lam
Posting Komentar untuk "Korupsi Mewabah,Sudahkah Negara Muhasabah?"