Seharusnya MUI Menyerukan Agar Kirim Tentara Bebaskan Palestina
Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)
Yang terbaru MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa no 83 Tahun 2023, terkait membeli produk yang mendukung agresi Israel. Dalam fatwanya MUI menegaskan hukumnya wajib mendukung perjuangan Palestina. Sedangkan mendukung agresi Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. Termasuk haram membeli produk-produk dari perusahaan yang mendukung Israel.
Fatwa ini tentu mengejawantahkan perasaan solidaritas kaum muslimin khususnya di Indonesia atas kebrutalan Israel atas rakyat Palestina. Lebih dari 10 ribu warga Sipil Gaza yang menjadi korban syahid. Berbagai fasilitas umum dan pemukiman penduduk rata dengan tanah. Sarana air bersih, listrik dan prasarana lainnya sangat minim, karena dihentikan oleh Zionis Israel. Maka adalah sebuah kewajaran perasaan solidaritas ini membuncah.
Hanya saja kanalisasi perasaan solidaritas umat Islam dibatasi di dalam upaya memboikot produk Israel. Dan aksi boikot produk yang mendukung agresi Israel ini diserahkan kepada individu umat Islam. Tentunya akan ada anggapan bahwa seolah umat Islam sudah memberi solusi bagi Palestina dengan melakukan aksi pemboikotan. Padahal masalah utama di Palestina adalah perampasan tanah umat Islam oleh Zionis Israel laknatulloh.
Tentunya Allah dan Rasul-Nya tatkala menurunkan syariat Islam adalah sebagai solusi bagi setiap problem yang terjadi. Ketika di Palestina masalahnya adalah perampasan tanah kaum muslimin, maka solusinya adalah mempertahankan tanah kaum muslimin dan mengusir Zionis kafir sang perampas. Bahkan mati karena membela haknya oleh rakyat Palestina, statusnya mati syahid. Rasulullah Saw menegaskan:
من قتل دون ماله، رون دمه، دون عرضه فهو شهيد
Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, darahnya dan kehormatannya, maka ia mati syahid.
Saat ini kaum muslimin di Palestina belum mampu mengusir Zionis Israel dari tanah Palestina. Artinya kewajiban bagi kaum muslimin di negeri-negeri Islam lainnya untuk membantu mengusir Israel. Tentunya dalam hal ini menjadi kewajiban para penguasa muslim mengirimkan tentaranya. Maka wajib menyerukan untuk mengirim tentara guna membebaskan Palestina dari agresi Israel. Termasuk MUI sebagai lembaga ulama tertinggi di Indonesia ikut menyerukan agar tentara Indonesia turun berjihad di tanah Palestina.
DK PBB tidak bisa dijadikan tumpuan harapan untuk menyelesaikan dan menghentikan agresi Israel. Pasalnya berbagai macam resolusi PBB tidak pernah digubris oleh Israel. Dan selama ini pula tidak ada sangsi keras PBB terhadap Israel. Jadi langkah-langkah diplomasi lewat PBB seperti yang dilakukan oleh Menlu Retno Marsudi, termasuk rekomendasi MUI dalam fatwanya agar pemerintah mengambil jalan diplomasi di PBB tidak memberikan keuntungan apapun bagi hengkangnya Zionis dari tanah Islam Palestina.
Apalagi mengharapkan OKI untuk melakukan tekanan kepada Israel agar menghentikan agresinya. Memang tanggal 11 Nopember 2023, Arab Saudi menggelar KTT Liga Arab-OKI untuk membahas Palestina. Lagi-lagi hanya berisi klausul dan kecaman atas agresi Israel. Meskipun ada klausul menghentikan hubungan dengan Israel, ujung-ujungnya tetap ada klausul untuk menempuh jalur diplomasi ke New York. Padahal AS merupakan negara yang menyokong Israel. Tentunya KTT Liga Arab-OKI hanyalah pencitraan mengambil hati kaum muslimin. Padahal para penguasa Arab bisa mengirim tentara muslim membebaskan Palestina dari Zionis Israel.
Yang harus dipahami bahwa KTT Liga Arab-OKI didahului dengan pertemuan Menlu G7 pada 7-8 Nopember 2023 di Tokyo, Jepang. Hasil dari pertemuan Menlu G7 itu adalah kedua belah pihak, Israel dan Palestina agar tunduk pada hukum internasional, yakni solusi 2 negara. Jadi KTT Arab-OKI merupakan aksi dari hasil Pertemuan Menlu G7 tersebut.
Dengan memperhatikan track record PBB dan Liga Arab-OKI sedemikian, maka menyandarkan penyelesaian masalah Palestina kepada organisasi-organisasi hanya akan menemui kegagalan. Bahkan rekomendasi PBB atas masalah Palestina hanya akan mengokohkan penjajahan Israel atas Palestina.
Walhasil tidak ada solusi syar'ie atas perampasan tanah Palestina oleh Israel kecuali dengan Jihad dan Khilafah. Jihad atau perang yang dilancarkan oleh tentara muslimin seluruh dunia. Hanya saja memang ada kendala nasionalisme yang membelenggu penguasa muslim untuk mengirim tentaranya. Bahkan sebagian negara Arab telah menormalisasi hubungannya dengan Israel. Maka kaum muslimin harus menyuarakan penegakkan Khilafah dan kirim tentara muslim untuk berperang.
Menjadi hak dan kewajiban kepada seluruh ulama kaum muslimin termasuk MUI menyerukan solusi Jihad dan Khilafah dalam rekomendasi fatwanya untuk menuntaskan penjajahan Israel atas Palestina.
Adapun mengenai pemboikotan produk yang mendukung agresi Israel merupakan ranah hukum perdagangan internasional yang diatur Islam. Artinya hal tersebut adalah kebijakan negara bukan aksi individual.
Hukum perdagangan internasional dalam Islam itu didasarkan kepada pelaku perdagangan internasional. Bila para pelaku perdagangan internasional berasal dari negara kafir harbi fiklan, yang memusuhi kaum muslimin, maka tidak boleh masuk ke wilayah kekuasaan Islam. Hubungan kekuasaan Islam dengan negara kafir harbi fiklan, seperti AS dan Israel, adalah hubungan perang. Tidak ada hubungan diplomatik dan perdagangan dengan negara kafir harbi fiklan. Termasuk kekuasaan Islam tidak boleh mengijinkan mengalirnya produk dari dalam negeri Islam ke luar negeri yang bisa memperkuat negara kafir harbi.
Kebijakan pemboikotan produk perdagangan oleh negara kafir harbi fiklan akan mampu dilaksanakan oleh Khilafah Islamiyyah. Oleh karena itu, aksi solidaritas kaum muslimin untuk menolong Palestina adalah dengan menyerukan Jihad dan penegakkan Khilafah. Inilah solusi yang tepat bagi penjajahan Israel atas Palestina. Bahkan solusi Jihad dan Khilafah menjadi solusi jangka pendek dan nyata. Bukankah kaum muslimin itu boleh kosong tanpa seorang Khalifah di tengah mereka maksimal 3 hari dan 3 malamnya? Lantas masihkah kita berpangku tangan dari upaya penegakkan Khilafah? Padahal tegaknya Khilafah itu sebagai junnah atau perisai bagi kaum muslimin.
Rasulullah Saw bersabda:
انما الامام جنة يقاتل من ورائه ويتقى به
Sesungguhnya seorang Imam atau Khalifah itu sebagai perisai (pelindung),tempat kaum muslimin berperang bersamanya dan berlindung di belakangnya. []
Posting Komentar untuk "Seharusnya MUI Menyerukan Agar Kirim Tentara Bebaskan Palestina"