Kenaikan Gaji Hakim dan Kasus Korupsi: Sorotan Ustaz Ismail Yusanto

Jakarta, VisiMuslim-Meski gaji dan tunjangan hakim resmi naik per 18 Oktober 2024, polemik di lembaga peradilan tak mereda. Baru-baru ini, seorang hakim di Mahkamah Agung terseret dalam kasus suap, yang memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto.

Dalam video berjudul Cara Islam Memberantas Mafia Peradilan! di kanal YouTube UIY Official pada Selasa (19/11/2024), Ustaz Ismail mengungkapkan bahwa akar masalah korupsi di peradilan bukan semata soal gaji, melainkan sifat tamak yang mendasari perilaku tersebut.

"Meski gaji besar, tetap saja korup. Ini soal sifat tamak atau serakah. Nabi bersabda, untuk orang tamak, dua lembah emas pun tidak akan cukup; ia pasti menginginkan yang ketiga," jelasnya.

Keserakahan Sebagai Akar Masalah

Menurut Ustaz Ismail, keserakahan muncul dari beberapa faktor utama. Pertama, gaya hidup hedonistik. "Ketika seseorang menuruti hawa nafsu untuk hidup bermewah-mewah, ia tak akan pernah merasa cukup. Padahal, hidup hanya membutuhkan satu rumah, satu kendaraan, dan kebutuhan dasar lainnya. Namun, bagi yang tamak, semua itu tidak akan pernah cukup," terangnya.

Faktor kedua adalah budaya korupsi yang semakin mengakar. Ia menilai, perilaku suap dan korupsi telah menjadi hal biasa, mencerminkan lemahnya budaya bersih di masyarakat dan kurangnya keteladanan dari para pemimpin.

"Budaya korupsi ini terjadi karena tidak ada contoh baik dari para pemimpin. Misalnya, jika seorang pejabat tinggi peradilan mengetahui adanya suap, tapi tidak bertindak, maka ini menjadi preseden buruk," tambahnya.

Dekat dengan Kekuasaan untuk Aman

Ustaz Ismail juga mengkritik hubungan erat antara korupsi dan kekuasaan. Ia menyebut beberapa pejabat yang terindikasi korupsi di masa lalu, namun tetap mendapat jabatan strategis di pemerintahan saat ini.

"Bayangkan, ada tokoh dengan banyak kasus korupsi yang tetap aman bahkan diangkat menjadi menteri. Ini hanya mempertegas bahwa kedekatan dengan kekuasaan sering menjadi tameng bagi koruptor," ujarnya.

Lemahnya Hukuman untuk Koruptor

Ia juga menyayangkan hukuman yang kian ringan bagi para koruptor. "Dulu hukuman bisa delapan tahun, sekarang empat tahun. Itu pun ada remisi, sehingga akhirnya hanya satu atau dua tahun di penjara. Parahnya lagi, di penjara pun mereka bisa bermain dengan petugas. Jadi, efek jera benar-benar hilang," keluhnya.

Ustaz Ismail menutup pernyataannya dengan menyoroti pentingnya kesadaran akan pengadilan akhirat. "Tanpa rasa takut kepada Tuhan, orang akan terus terjerumus dalam korupsi. Kita membutuhkan reformasi total, baik dalam sistem maupun dalam moral," pungkasnya. []

Posting Komentar untuk "Kenaikan Gaji Hakim dan Kasus Korupsi: Sorotan Ustaz Ismail Yusanto"