Hukuman Mati bagi 13 Tentara Kongo di Kivu Utara: Tindakan Tegas Pengadilan Militer

 



Kinshasa, Visi Muslim- Pengadilan militer di Kivu Utara, Republik Demokratik Kongo, menjatuhkan hukuman mati kepada 13 anggota angkatan bersenjata negara tersebut pada Selasa, 31 Desember 2024. Hukuman ini dijatuhkan atas sejumlah pelanggaran serius, menurut keterangan seorang juru bicara.

Sebanyak 23 tentara diajukan ke persidangan pekan lalu. Dari jumlah tersebut, 13 orang dinyatakan bersalah atas tuduhan desersi saat menghadapi kelompok milisi M23, pembunuhan, dan penjarahan selama diberlakukannya keadaan darurat militer.

Empat tentara lainnya menerima vonis penjara dengan durasi antara dua hingga sepuluh tahun. Mereka terbukti melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan amunisi, pelanggaran perintah, dan pencurian.

Tentara yang dihukum terbukti melarikan diri dari posisi mereka saat pertempuran dengan kelompok pemberontak M23 di wilayah Lubero, Kivu Utara. Kelompok ini diduga mendapat dukungan dari Angkatan Pertahanan Rwanda, yang memperumit konflik di wilayah tersebut.

"Sebanyak 13 tentara dijatuhi hukuman mati karena kejahatan seperti pembunuhan, penjarahan saat keadaan darurat, dan tindakan pengecut. Empat lainnya dihukum karena penyalahgunaan amunisi perang, pelanggaran perintah, dan pencurian biasa," ujar Kolonel Mak Hazukay, juru bicara militer di wilayah itu, kepada Anadolu.

Dalam beberapa bulan terakhir, wilayah timur Kongo mengalami eskalasi kekerasan yang signifikan. Pertempuran antara angkatan bersenjata Kongo dan kelompok pemberontak M23 telah memakan banyak korban dan menimbulkan instabilitas yang berkepanjangan.

Sejak kebangkitan kembali kelompok milisi M23, banyak tentara Kongo yang menghadapi persidangan militer. Mereka didakwa atas berbagai pelanggaran, termasuk desersi, pemborosan amunisi, dan tidak mematuhi perintah.

Hukuman mati yang dijatuhkan baru-baru ini berasal dari insiden yang terjadi pada Desember 2024, saat konflik bersenjata antara tentara Kongo dan milisi M23 mencapai puncaknya di wilayah Lubero.

Para analis menilai, langkah pengadilan militer ini merupakan upaya pemerintah Kongo untuk menegakkan disiplin di kalangan tentaranya dan menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran di medan perang.

Namun, kasus ini juga mencerminkan tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mengatasi pemberontakan M23 dan menjaga integritas angkatan bersenjatanya di tengah konflik yang semakin kompleks. [] Gesang Ginanjar 

Posting Komentar untuk "Hukuman Mati bagi 13 Tentara Kongo di Kivu Utara: Tindakan Tegas Pengadilan Militer"