Perda Untuk LGBT: Bukan Solusi Tuntas

 



Oleh: Citra Dewi Astuti (Aktivis muslimah Brebes)


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.

"DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat.

Menurut Beliau, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Antaranews 4/1/2025.

Di tengah munculnya wacana pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk memberantas LGBT di Sumatera Barat, penting bagi kita untuk merenungkan apakah langkah tersebut

 benar-benar efektif dalam menyelesaikan persoalan yang mendalam ini. Dalam konteks daerah yang terkenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, kebijakan ini tentunya lahir dari sebuah keprihatinan terhadap berkembangnya perilaku menyimpang, terutama dalam hal orientasi seksual.Namun, perlu dipahami bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan duniawi yang terbatas pada Perda saja.

LGBT, sebagai sebuah fenomena sosial, merupakan dampak langsung dari sistem sekuler yang ada di banyak negara, termasuk Indonesia. Sistem sekuler yang mengutamakan kebebasan individu, termasuk dalam hal menentukan orientasi seksual, memunculkan keadaan di mana perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama dan fitrah manusia semakin mendapat tempat. 

Konsep hak asasi manusia (HAM) yang lahir dari sekulerisme memperbolehkan seseorang untuk bebas menentukan dirinya, termasuk dalam hal memilih orientasi seksual, tanpa melihat implikasi moral dan agama. Keinginan untuk memberantas LGBT dengan Perda adalah niat yang patut dihargai dan merupakan langkah yang baik dalam konteks pencegahan. Namun, kita harus menyadari bahwa dalam sistem demokrasi sekuler yang sekarang berlaku di Indonesia, penerapan kebijakan berbasis hukum syariah seringkali mendapat tantangan. Banyak perda syariah yang diinisiasi oleh pemerintah daerah bahkan dibatalkan oleh pemerintah pusat, dengan alasan bertentangan dengan kebijakan nasional yang lebih berorientasi pada prinsip HAM. 

Dalam sistem demokrasi sekuler ini, bukan syariat Islam yang menjadi acuan, tetapi prinsip kebebasan dan hak individu. Inilah sebabnya, meski langkah pembuatan perda ini berusaha untuk menanggulangi masalah LGBT, efektivitasnya akan terbatas jika tidak ada perubahan dalam tatanan sistem pemerintahan yang lebih krusial.

Solusi yang sejati untuk memberantas LGBT adalah dengan menerapkan sistem hukum Islam secara kaffah secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan.

Dalam Islam, masalah orientasi seksual dan perilaku menyimpang diatur dengan sangat jelas. Hukum-hukum yang terkait dengan perilaku sosial, termasuk hubungan antara laki-laki dan perempuan, diatur secara tegas dalam Al-Quran dan Hadis. Tidak hanya memberikan panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh, Islam juga menetapkan sanksi yang jelas dan tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, negara berperan sebagai pelindung umat dari segala bentuk kemaksiatan, termasuk LGBT.

Dalam sistem ini, negara bukan hanya mengatur hukum secara formal, tetapi juga memastikan bahwa semua kebijakan dan hukum yang diterapkan berlandaskan pada wahyu Allah, bukan hasil pemikiran manusia yang terbatas.Negara akan menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan, seperti adanya legitimasi terhadap perilaku LGBT yang sering kali digerakkan oleh kepentingan-kepentingan tertentu dalam tatanan sekuler.

Selain itu, Islam juga menawarkan mekanisme pencegahan yang sangat kuat melalui tiga pilar utama, yaitu aqidah yang kuat, ibadah yang benar, dan akhlak yang terjaga. Pendidikan akhlak yang baik, penguatan iman, serta kondisi sosial masyarakat yang menerapkan amar ma’ruf nahi mungkar dapat meminimalisir terjadinya perilaku LGBT. Tentu, solusi ini tidak akan terwujud dalam waktu singkat, mengingat perbedaan besar antara sistem yang ada sekarang dengan sistem Islam yang kaffah.

Namun, keinginan untuk melihat perubahan ini adalah keinginan yang sangat berharga.Untuk itu, umat Islam harus terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan Islam secara menyeluruh, baik dalam kehidupan pribadi, sosial, maupun negara. Hanya dengan cara ini, LGBT dan masalah sosial lainnya bisa diatasi dengan tuntas, sesuai dengan hukum Allah yang maha adil dan penuh kasih sayang.

Meskipun niat untuk memberantas LGBT melalui Perda adalah langkah yang baik, efektivitasnya sangat terbatas jika tetap berada dalam kerangka sistem sekuler yang mengutamakan kebebasan individu.Penyelesaian yang hakiki hanya bisa tercapai dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, di mana negara berfungsi sebagai pelindung umat dari segala bentuk kemaksiatan, termasuk LGBT.Dengan demikian, keberhasilan dalam mengatasi permasalahan LGBT harus diawali dengan perubahan sistem yang lebih mendasar, yaitu penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a’lam bisshowab.

Posting Komentar untuk "Perda Untuk LGBT: Bukan Solusi Tuntas"