Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jawa Barat, Penyumbang Terbesar dalam Prostitusi Anak Untuk Gay


Oleh: Susan Agustia, S.Kom 
(MHTI Cicalengka)

Anak-anak yang menjadi korban kasus prostitusi online untuk para gay di Puncak, Bogor, Jawa Barat, mayoritas berasal dari Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri pun mengatakan "Sebagian besar (korban) anak-anak asal Jabar," (Antara, Rabu/31 Agustus 2016).

Hal ini menambah daftar panjang kepiluan yang terjadi di Tanah Pasundan ini, di mana budaya dan kehidupan aslinya sangat kental dengan kebudayaan timur dan dekat dengan nuansa keIslaman. Banyak sekali Ulama di Jawa Barat ini, juga Mubalighoh, para intelektual muslim, dan tokoh-tokoh aktivis lainnya yang kiprah mereka sangat erat kaitannya dengan keinginan mewujudkan kehidupan Jawa Barat yang agamis. Maka wajar pula Jawa Barat khususnya Bandung menjadi pusat hijab di antaranya, karena mulai menjadi euforia bagi para muslimahnya untuk senantiasa berhijab, dan itu mulai menular ke wilayah-wilayah lainnya.

Banyak yang menyangka bahwa dunia semakin Islami saja, terlebih di Jawa Barat ini yang mampu menularkan ke wilayah lainnya. Namun ternyata hal tersebut hanya kulitnya saja yang diperhatikan. Fakta hijab, lingkungan yang terkesan “Islami”, juga fakta miris adanya prostitusi anak untuk kaum gay di Puncak Bogor baru-baru ini, harusnya bisa memberikan hasil analisa yang menampar diri kita. Tidak detilnya pelaksanaan-pelaksanaan semua aspek kehidupan yang berlandaskan kepada apa yang seharusnya, membuat kehidupan kita hanya terlena dengan penampakan kulitnya saja. Terlena dengan semakin banyaknya yang berhijab namun lupa yang berhijab pun mayoritas pacaran bahkan kumpul kebo. Terlena dengan prestasi-prestasi yang standarnya tidak mendasar namun lupa menanamkan Aqidah yang tajam di tengah-tengah masyarakat, baik dari sisi pendidikannya, ekonomi, pergaulan, kebudayaan dan lain sebagainya. Akhirnya prostitusi anak untuk kaum gay merupakan hasil dari tidak terlaksananya hukum yang bersumber dari apa yang dicita-citakan. Cita-citanya ingin mewujudkan lingkungan yang Islami, namun Islam itu sendiri tidak diterapkan secara sempurna.

Dalam sistem pendidikan Islam, landasannya adalah berdasarkan asas Islam, yakni berlandaskan atas penghambaan diri kepada Pencipta langit dan bumi beserta seluruh isinya, yakni Allah SWT. Maka tujuan dan pendidikan Islam adalah mewujudkan pribadi-pribadi yang bertakwa kepada Allah SWT. Parameter keberhasilannya adalah melahirkan pribadi-pribadi yang takut kepada Allah SWT dalam segala perbuatannya, merasa diawasi oleh Allah, merasa apapun yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah dan takut akan siksa-Nya jika itu adalah perbuatan yang tidak diridhai oleh Allah SWT. Nah ini yang jarang hadir dalam sistem pendidikan kita. Anak-anak tidak dididik demikian, jikapun ada hanya segelintir orang dan pihak tertentu saja yang menanamkan ketakwaan kepada Allah. Namun bukan negara yang berperan demikian. Padahal seharusnya ini menjadi kewenangan negaralah yang harus memastikan bahwa lewat sistem pendidikan yang diterapkan akan muncul pribadi-pribadi yang mulia ini. Namun yang terjadi, negara mandul dari mengurusi rakyatnya. Negara ini tidaklah mengurusi dan memastikan bagaimana keberlangsungan pendidikan yang akan menghasilkan pribadi-pribadi yang bertakwa, melainkan negara menyibukkan diri dengan bisnis ini dan itu yang selanjutnya akan dijual kepada rakyat melalui kedok kebijakan-kebijakan negara. Hal ini pastinya menjalar kepada kebijakan-kebijakan di daerah dan bagaimana kepengurusannya di daerah termasuk di Jawa Barat ini.

Dalam perekonomian, dari kebijakan negara yang diteruskan oleh daerah juga sama, dengan sistem perekonomian yang ada, tidak membuat rakyat bisa dengan mudanhnya mengakses pendidikan yang berkualitas, mengakses biaya kesehatan yang itu berpengaruh kepada kesiapan fisik rakyat untuk menimba ilmu misalnya. 

Hal yang dalam sistem pergaulan di tengah-tengah masyarakat, karena tidak terbentuknya pemahaman menjadi hamba Allah yang bertakwa, maka dalam pergaulannya pun tidak dijaga dan tidak akan merasa takut akan ancaman Allah ketika melakukan hal-hal yang tidak diridhai oleh Allah, termasuk hal prostitusi anak juga remaja untuk kaum gay. 

Ketika iman tertancap kuat dalam pribadi-pribadi rakyat melalui pemahaman dan penerapan hukum Islam yang diterapkan oleh negara, ketika dalam berekonomi, bergaul dan sebagainya itu menyokong membentuk pribadi-pribadi yang mulia, tentunya hal ini tidak akan terjadi. Dalam aturan Islam banyak sekali peraturan yang bersifat preventif (mencegah sebelum terjadi). Contoh, terkait wajibnya bagi laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangan, menutup auratnya dengan sempurna, tidak berkhalwat (berdua-duan), tidak ikhtilat (campur baur antara sekumpulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram), menjaga interaksinya dalam kehidupan sehari-hari, tentunya akan menghindarkan pribadi-pribadi tersebut baik laki-laki maupun perempuan dari perbuatan zina atau juga dari homoseks seperti ini.

Maka sudah dapat dipastikan terciptanya lingkungan yang kondusif yang jauh-jauh hari mencegah adanya perzinahan dan homoseks adalah hanya dengan diterapkannya aturan Islam saja, karena hanya aturan Islam yang memiliki peraturan preventifnya. Sedangkan aturan-aturan saat ini yang dibuat oleh manusia, bukannya mencegah namun semakin menambah parah bebasnya pergaulan anak-anak dan remaja. Tidak dijaganya pergaulan dengan peraturan yang ketat, bertebarannya pornografi dan pornoaksi akibat lemahnya peran negara, namun itu semua dibisniskan dan diserahkan seluas-luasnya pengelolaannya kepada pihak swasta tanpa ada kontrol penuh dari pemerintah, menjadi wajar semakin menambah daftar panjang kemaksiatan yang membuat pilu hati ketika mendengar dan melihat beritanya.

Sudah saatnya kita buang jauh-jauh aturan yang merupakan buatan manusia yang sudah terbukti lemah, aturan-aturan yang senantiasa direvisi terus tak ada ujungnya. Aturan dari Allahlah satu-satunya Yang Sempurna, karena Allahlah Yang Menciptakan manusia, maka Allahlah Yang Paling Mengetahui apa saja yang sesuai bagi ciptaannya. Hak membuat hukum itu hanya bagi Allah SWT, saatnya kita kembali kepada yang sudah diwajibkan oleh Allah dalam Al-Quran dan As-Sunnah, yaitu berhukum dengan hukum Allah saja, yakni hanya dengan institusi Khilafah Islam. Karena hanya Khilafah Islam satu-satunya sistem pemerintahan yang bisa menerapkan hukum-hukum Allah keseluruhan. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, lalu diteruskan oleh Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan seterusnya pada masa-masa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah dan terakhir Bani Utsmaniyah di Turki sampai Tahun 1924 M. Selama lebih kurang 13 Abad tersebut angka perzinahan hanya menembus angka sebesar 200an angka selama 1300 tahun yang bisa saja dilakukan oleh muslim maupun nonmuslim. Jika aturan Islam di bawah naungan Khilafah Islam ditegakkan, besar sekali kemungkinannya Tanah Pasundan ini menjadi wilayah yang diberkahi oleh Allah SWT, Aamiin. [VM]

Posting Komentar untuk "Jawa Barat, Penyumbang Terbesar dalam Prostitusi Anak Untuk Gay"

close