Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Kasus Korupsi


VisiMuslim - Penangkapan massal anggota legislatif Kota Malang tersebut berawal dari penetapan menjadi tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono pada 9 Agustus 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/9) mengumumkan 22 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2015. Dengan penetapan ini, maka sebanyak 41 orang telah menjadi tersangka kasus korupsi dari total 45 anggota DPRD Kota Malang.

Penangkapan massal anggota legislatif Kota Malang tersebut berawal dari penetapan terhadap mantan Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono pada 9 Agustus 2017. Arief terbukti menerima suap Rp 700 juta untuk pembahasan APBD-P Tahun 2015 Kota Malang. Kemudian, pada 21 Maret 2018, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Malang lainnya sebagai tersangka kasus suap. 

Sebagai anggota Dewan yang terhormat serta menjadi wakil rakyat seharusnya tidak melakukan tindakan yang tercela. Namun, ironinya anggota DPRD Malang justru melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah. Tidak hanya anggota DPRD Malang, kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tersebut juga menyeret mantan Walikota Malang Mochamad Anton. [vm]

Sumber : Kata Data

Posting Komentar untuk "41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Kasus Korupsi"

close