PNS Harus Pindah Ke Ibu Kota Baru, Jika Tidak Mau, Silahkan Pergi
Jakarta- Visi Muslim– Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah pusat harus mulai bersiap diri untuk hidup di ibukota baru. Pasalnya, sekitar 180 ribu PNS itu diharuskan pindah mengikuti instansinya masing-masing.
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta seperti dilansir Pojoksatu, Senin (20/1/2020).
“Insyaallah 2023-2024 akan dipindahkan 280 ribu PNS kementerian/lembaga ke ibukota baru,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo juga menyebut, Presiden Jokowi menyatakan pemindahan ratusan ribu PNS itu bisa dilakukan secara bertahap tergantung kondisi di lapangan.
“Itu sebabnya, saat ini persiapan pemindahan terus kami lakukan,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya tengah mengkalkulasi segala skenario, termasuk kemungkinan 15-16 persen PNS tersebut memutuskan pensiun dini.
“Sedang dipikirkan apakah akan yang akan pensiun itu diganti dengan PNS baru atau bagaimana,” tuturnya.
Tjahjo menegaskan, semua PNS pusat wajib pindah ke ibukota baru karena hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Selain itu, ada juga ketentuan bahwa PNS memang harus siap dipindahkan di mana saja.
“Tentunya akan ditanyakan dulu, apakah pilih pindah atau tidak. Kalau tidak pindah, ada pilihan pensiun dini,” sambungnya
Terkait kekhawatiran bakal banyaknya PNS yang menolak pindah, Tjahjo menyampaikan bahwa kesejahteraan PNS itu akan dijamin. Bahkan, pemerintah sudah menyiapkan rumah bagi PNS, sekolah hingga perguruan tinggi yang bagus.
“Di ibukota baru PNS akan hidup enak. Semua fasilitas akan disiapkan pemerintah,” bebernya.
Karena itu, sejatinya tidak ada alasan bagi ratusan ribu PNS itu menolak pindah ke ibukota baru.
“Lagipula kalau bertahan di Jakarta, lah semua instansi pusat pindah ke ibukota baru, dia mau kerja di mana,” pungkasnya.[ljc]
Posting Komentar untuk "PNS Harus Pindah Ke Ibu Kota Baru, Jika Tidak Mau, Silahkan Pergi"