LBH Pelita Umat Meminta Konfrontir Saksi Fakta ke Mabes Polri
VisiMuslim, Jakarta - Pada Rabu (26/2), Henri Kusuma, SH selaku Kuasa Hukum Ahmad Khozinudin (Ketua LBH Pelita Umat) mendatangi Kantor Mabes Polri. Henri menyerahkan surat bernomor 20/LBH-PU/II/2020, Perihal Permohonan Konfrontasi Saksi Fakta.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal (Pol) IDHAM AZIS, SH, dan diterima langsung oleh Staf Sekretaris Umum Mabes Polri pada Rabu, tanggal 26 Februari 2020. Selain menyerahkan surat Henri juga melampirkan satu bundel berkas bukti.
"Iya, kita minta dikonfrontir dengan saksi fakta. Sebab, jika tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami (Ahmad Khozinudin) adalah menyebarkan berita bohong, maka sumber berita harus diperiksa terlebih dahulu. Dan kami belum melihat proses ini dilakukan penyidik, karena itu kami minta konfrontir " terang Henri.
Henri menjelaskan ada pihak-pihak yang harus di Konfrontasi terlebih dahulu sebelum proses hukum berlanjut. Menurutnya, artikel yang diunggah oleh kliennya memiliki dasar, sumber beritanya sudah banyak dimuat di berbagai media mainstream.
" Klien kami dipersoalkan karena mengunggah artikel dari Penulis Nasrudin Joha dengan judul : 1. SBY Melawan ? 2. Sri, yang ditagih duit 1,5 T, bukan 211 M 3. Apakah Jokowi menerima duit rampokan Jiwasraya ? 4. Pancasila Tertolak, dan 5. Khilafah ala TV One. Jadi kami minta penyidik untuk memeriksa pihak pihak yang dijadikan sumber rujukan tulisan. Jika pihak-pihak dimaksud tidak diperiksa, maka darimana dasar tuduhan menyebar berita bohong ?" Tegasnya.
Henri meminta kepada Mabes Polri untuk dilakukan konfrontir dengan Staf Pribadi SBY Ossy Dermawan, yang menyebut SBY mengungkapkan menerima sejumlah tamu dan ketika itu ada yang menyampaikan bahwa kasus Jiwasraya mau ditarik mundur ke tahun 2006. Hal mana sebagaimana dikutip dalam artikel berjudul 'SBY Melawan'.
Selain itu, Sri Mulyani selaku Menkeu dan KH Said Aqil Siroj, juga diminta untuk dikonfrontir terkait kutipan dana bantuan 1,5 T dan realisasi sebesar 211 M dalam artikel berjudul 'Sri, yang ditagih duit 1,5 T, bukan 211 M'.
Bahkan, Kuasa Hukum LBH Pelita umat ini juga meminta agar Jokowi (Joko Widodo) dikonfrontir, terkait kutipan artikel berjudul 'apakah Jokowi menerima duit rampokan Jiwasraya ?'.
Redaktur TV One, juga diminta dikonfrontir terkait kutipan dalam artikel 'Khilafah Ala TV One'. Menurut Henri, kliennya hanya mengunggah artikel yang sumber rujukannya banyak diberitakan media.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Ahmad Khozinudin selaku ketua LBH Pelita Umat ditangkap Penyidik Direktorat Pidana Siber Mabes Polri dengan tuduhan telah menyebarkan berita atau pemberitaan bohong pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan pasal 207 KUHP. Namun karena ancaman pidana dibawah 5 tahun, penyidik Mabes Polri kemudian melepaskannya. [www.visimuslim.org]
Posting Komentar untuk "LBH Pelita Umat Meminta Konfrontir Saksi Fakta ke Mabes Polri"