Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Transpuan Unjuk Gigi, Negara Miskin Proteksi



Oleh : Nilma Fitri S. Si. (Sahabat Visi Muslim Media)


Ajang khusus transpuan, kontes Miss Queen Indonesia 2021 menarik banyak perhatian. Muhammad Millendaru alias Millen Cyrus sebagai pemenang Miss Queen menuai kontroversi. 

Kecaman dan dukungan pun datang dari warga Indonesia yang mereka ungkapkan di akun media sosial. Seperti dalam sebuah komen di akun instagram @lamiscorner, “kenapa ya harus ada acara2 ginian." Komentar lain pun menulis, “Bingung ini prestasi apa aib ?" Dukungan yang diberikan para netizen juga turut meramaikan dengan ucapan selamat atas kemenangan dan berhak tampil di ajang Miss Queen Internasional di Thailand. 

Walaupun banyak anggapan negatif,  tetapi perjuangan para pelaku transgender (L987) untuk mendapatkan pengakuan dan eksistensinya tidak pernah surut, bahkan semakin unjuk gigi. Sebagai pemenang kontes, Millen Cyrus mengungkapkan, "masih banyak sekali diskriminasi yang terjadi pada transpuan di Indonesia. Dan saya di sini membuktikan untuk meng-speak up stigma negatif untuk menjadikannya positif hal terbaik untuk Indonesia dan bagi transpuan di Indonesia" (makassar.terkini.id, 02/10/2021 

Negara Miskin Proteksi 

Kontes Miss Queen yang baru saja digelar di Bali ini, telah menunjukkan kepada kita bagaimana negara turut mendukung terselenggaranya Kontes Miss Queen Internasional, ajang terbesar dan paling prestisius wanita transgendender kaum L987 dari seluruh dunia. Karena pemenang kontes Miss Queen di Bali adalah pemegang kunci duta negara Indonesia untuk ajang internasional yang penuh impresif. 

Bahkan negara pun telah menghalalkan kampanye prilaku kaum L987 dalam kontes Miss Queen 3 tahun belakangan ini. Mengakomodasi eksistensi kaum pelangi yang semakin unjuk gigi, bahkan ketidaksetujuan mayoritas masyarakat muslim Indonesia melalui perwakilannya dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI), hanya sebagai angin lalu bagi negara dalam menjalankan kepengurusan rakyat. 

Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof. Utang Ranuwijaya mengungkapkan, ajang-ajang seperti Miss Queen transgender seharusnya tidak boleh diadakan di Indonesia. Fatwa MUI mengenai perbuatan transgender adalah aib dan haram. Semua jenis kegiatan yang mempertontonkan kegiatan transgender merupakan perilaku buruk (news.detik.com, 04/10/2021) 

Selain itu, minimnya pasal-pasal yang mengatur perilaku L987 dalam Undang-Undang menjadi bukti jelas bahwa negara minim proteksi bagi masyarakat terhadap perkembangan penyimpangan perilaku ini. Apalagi kesan melindungi pelaku penyimpangan telah mengaminkan perbuatan mereka sebagai apresiasi hak asasi manusia yang layak diakui. 

Sungguh ironi, paham liberalisme pengusung kebebasan dari sistem demokrasi yang menguasai dunia saat ini, menjadikan konsep hak asasi manusia sebagai jalan pengakuan yang hakiki untuk melanggar prinsip aturan Pemilik Bumi. 

Proteksi Tinggi hanya pada Islam 

Selama liberalisme dan ideologi kapitalisme masih bersemayam dalam masyarakat, akan mustahil eksistensi kaum L987 dapat dihilangkan. Bahkan suara mereka semakin nyaring terdengar, gaungnya dapat menghantarkan masyarakat kepada sikap 'toleran' dan anggapan perilaku yang lumrah terjadi. 

Sepatutnya masyarakat dapat berfikir logis, keberadaan kaum L987 tidak layak ada. Karena keberadaan mereka tidak hanya membahayakan kesehatan, pendidikan, dan juga membawa dampak pengaruh moral yang sangat buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, Islam telah mengharamkan perilaku L987, dan para pelakunya termasuk orang-orang yang melampaui batas. Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman yang artinya:  

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf 7: Ayat 80-81). 

Proteksi negara kepada masyarakat memegang peranan yang paling utama. Memutus dan Menghilangkan eksistensi kaum yang telah Allah haramkan ini, hanya dapat dilakukan oleh negara, bukan dari keluarga atau bahkan para ulama. Hukuman yang membuat jera para pelakunya wajib diterapkan, tindakan preventif pun mesti dilakukan agar perilaku L987 tidak menyebar.  Demi memutus mata rantai penyebaran kaum ini, Islam telah menetapkan hukuman mati bagi para pelaku yang tidak mau bertobat. Ibnu Abbas radhiallaahu 'anhu menuturkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: 

“Siapa saja yang kalian dapati mempraktikkan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Ibnu Majah) 

Selain itu, negara pun wajib menutup setiap pintu penyebaran ide dan perilaku L987. Mudahnya akses media di masyarakat dapat membuka peluang tersebarnya pemikiran dan ide Kaum L987, sehingga regulasi media yang ketat sangat dibutuhkan untuk mencegah penyebaran ide dan pemikiran yang rusak ini. 

Dalam Islam, peningkatan ketakwaan individu dan masyarakat dalam menjaga hubungan manusia dengan penciptanya wajib dilakukan oleh negara serta dukungan aktif dari keluarga. Melalui implementasi sistem pendidikan berbasis aqidah, akan menanamkan nilai moral yang tinggi bagi generasi penerus bangsa.  Rasa takut individu masyarakat akan azab Allah dan keyakinannya akan kebahagiaan akhirat adalah kendali internal dalam diri masyarakat untuk menjauhkan perbuatan kaum L987 yang sarat maksiat. 

Sudah semestinya, kepengurusan negara dijalankan menurut Islam, agar perilaku L987 dapat diberantas hingga akar-akarnya. Sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang bersih dari maksiat dan menutup rapat celah bagi kaum pelangi yang selalu menuntut eksistensi. 

Posting Komentar untuk "Transpuan Unjuk Gigi, Negara Miskin Proteksi"

close