Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RI Darurat Judi Online, Mustahil Diberantas Tanpa Islam





Oleh: Mia Agustiani, Amd (Aktivis Muslimah Majalengka)


Fenomena judi online di Indonesia masih terus menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selama periode Juli hingga Oktober, Kominfo telah memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo juga telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini menurutnya telah bekerja sama dengan Kepolisian.

Dari sisi aliran dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terkait dengan judi online. Namun, untuk urusan ini memang belum dibikin satgas khusus di OJK (www.cbncindonesia, 30/10/2023).

Judi online sudah merebak dikalangan masyarakat, bahkan menyasar kepada anak-anak. Akses yang sangat mudah untuk dimasuki, membuat masyarakat menganggap perbuatan haram ini lumrah dan tidak dilarang agama. 

Dengan hanya satu klik saja mereka sudah bisa mengakses judi online lewat gawai. Mencoba mengundi nasib dan peruntungan. Padahal faktanya mereka sedang menantang Allah Swt. 

Apalagi ditengah himpitan ekonomi dan harga sembako membumbung tinggi. Sulitnya lapangan pekerjaan hingga balutan gaya hidup hedonisme. Membuat masyarakat merasa memiliki jalan keluar dari kemiskinan akut yang selama ini mereka alami. 

Masyarakat memandang judi online sebagai bisnis yang menggiurkan. Sehingga tanpa ragu dijadikan jalan pintas tanpa menimbang perbuatan itu halal atau haram. 

Fakta ini didapatkan dari kurikulum pendidikan yang sudah menyumbang cara pandang yang rusak. Pendidikan saat ini sudah gagal mendidik insan yang bertakwa. 

Begitu pula dengan sumber kekayaan rakyat yang hanya dikelola oleh segelintir orang yang mampu memonopoli sebagai pemodal. Maka sekalipun kekayaan negeri ini melimpah, namun tidak berdampak apapun kepada kepentingan rakyat. Termasuk pengadaan lapangan pekerjaan dalam industri pengelolaan kekayaan tersebut karena para kapital hanya berorientasi pada bisnis semata. Bukan pada kesejahteraan masyarakat. 

Cara pandang yang dipengaruhi sekulerisme mengedepankan perolehan materi untuk memenuhi standar gaya hidup. Orientasi pendidikan sekarang lebih menanamkan untuk mendapat nilai bagus agar mendapatkan pekerjaan yang bergaji tinggi. 

Sebuah fakta bahwa sekulerisme sudah melemahkan Iman serta menjauhkan masyarakat dari aturan Allah Swt untuk menjauhkan diri dari hal yang dilarang seperti judi online. Jadi, sistem seperti ini sudah gagal membina dan mendidik. 

Ketika judi online sudah merajalela, pemerintah pun mulai menutup situs-situs online. Namun sangat disayangkan itu hanya domain, sehingga situs tersebut dapat muncul kembali dengan nama lain. 

Hal ini membuktikan bahwa pemerintah kurang serius dalam memberantas perjudian. Penanganan ini seperti pencegahan yang sia-sia karena sebenarnya ada sistem rusak yang diterapkan, yaitu kapitalisme. 

Selama sistem kapitalisme diterapkan, maka perjudian akan sulit sirna. Meskipun pemerintah sudah menutup situs judi online, namun aturan seperti ini tidak mampu menghentikan perjudian. Sebab aturan yang dilakukan tidak menyentuh akar permasalahan.

Memberantas perjudian sangat butuh penangan yang komprehensip, butuh kerja sama dari berbagai pihak agar tepat sasaran.

Ketika judi online sudah tertanam secara sistemik, maka pemberantasannya harus sistemik pula. Sistem shahih yang mampu mengubah cara pandang seseorang untuk tidak hanya menjalankan perintah-Nya tapi juga menjauhi larangan-Nya. Indonesia yang sedang darurat judi online akan mustahil diberantas tanpa Islam. 

Islam Mengubah Cara Pandang

"Allah SWT melarang umatnya untuk minuman khamar, berjudi, berkurban untuk patung-patung, dan mengundi nasib. Apabila seorang muslim menjauhi larangan tersebut, niscaya ia menjadi orang yang sukses dan beruntung di dunia maupun akhirat" (QS. Al-Maidah: 90).

Firman Allah menegaskan bahwa judi online adalah perbuatan haram yang dibenci. Tertanamnya cara pandang shahih ini akan berhasil apabila masyarakat senantiasa menjaga ketakwaannya serta takut akan murka Allah SWT. Sehingga setiap individu akan memiliki kesadaran masing-masing untuk menghindarinya. 

Ketakwaan individu merupakan modal yang dapat menjadi kontrol utama agar individu tidak tergoda bermaksiat. Konsep shahih ini akan membawa individu, masyarakat bahkan pejabat memiliki kontrol diri dan tidak mudah tergoda meskipun berlimpah materi. 

Disamping itu, masyarakat harus memiliki peran aktif sebagai kontrol pada lingkungan. Aktifitas amar ma'ruf nahi mungkar harus senantiasa terkondisikan di tengah masyarakat. Hal ini akan membawa dampak positif pada keimanan seseorang. 

Ketika masih ada pelanggaran, maka akan ada sangsi tegas memberikan efek jera yang khas dalam Islam. Pertama, yaitu sebagai zawajir (pencegahan) manusia dari tindakan kejahatan. Karena proses uqubat akan diperlihatkan ditengah masyarakat untuk menumbuhkan rasa takut dan tidak meniru maksiat serupa. 

Kedua, sangsi jawabir adalah sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak. Sangsi tegas akan diberlakukan dalam sistem Islam, hal ini bertujuan meminimalisir bahkan menghilangkan maksiat perjudian online di masyarakat. 

Islam memiliki pengaturan sistem ekonomi yang akan mengedepankan kesejahteraan rakyat dimana negara wajib mengurusi kebutuhan mereka. Peluang pekerjaan akan dipermudah dan dibuka seluas-luasnya. Sehingga kebutuhan sudah terpenuhi dengan baik dan tidak mungkin memikirkan tentang judi online.

Adapun harta milik umum, maka akan dikelola oleh negara yang kemudian hasilnya akan dinikmati seluruh rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas seperti pendidikan dan kesehatan gratis. Islam bukan sekadar agama, tapi sistem pemerintahan shahih yang akan sangat dirindukan karena mampu memecahkan segala problematika dalam kehidupan. 


Wallahu'alam Bishawab. 

Posting Komentar untuk "RI Darurat Judi Online, Mustahil Diberantas Tanpa Islam "

close